Pixel Codejatimnow.com

Dua Warga Pasuruan Pengoplos Elpiji Bersubsidi Dibekuk Polisi

Editor : Arina Pramudita  Reporter : Moch Rois
Tersangka saat gelar di Mapolres Pasuruan. (Foto: Moch Rois/jatimnow.com)
Tersangka saat gelar di Mapolres Pasuruan. (Foto: Moch Rois/jatimnow.com)

Pasuruan - Dua bersaudara yang melakukan penyalahgunan Bahan Bakar Gas (BBG) dengan cara mengoplos isi tabung gas elpiji subsidi 3 Kg ke tabung gas elpiji 12 Kg non subsidi, dibekuk Satreskrim Polres Pasuruan.

Keduanya adalah Suhendro (39), warga Dusun Jawar, Desa, Kemiri, Kecamatan Puspo; dan Eko Jumantoro (34), warga Dusun Klatakan, Desa Dayurejo, Kecamatan Prigen.

"Kedua tersangka kami bekuk karena memindahkan isi gas elpiji 3 Kg yang disubsidi pemerintah ke tabung gas elpiji 12 Kg non subsidi untuk dijual kembali," jelas Kasat Reskrim Polres Pasuruan, AKP Adhi Putranto Utomo, Kamis (17/2/2022).

Kedua tersangka dibekuk pada (9/2/2022) pukul 17.10 WIB, di rumah milik orang tuanya di Dusun Wagir, Desa Gununggangsir, Kecamatan Beji, Kabupaten Pasuruan. Lokasi ini dijadikan sebagai lokasi pengoplosan tabung gas elpiji.

Mendapati barang bukti itu, polisi langsung meringkus kedua tersangka sekaligus barang bukti selang dan regulator pemindah gas, serta hologram segel penutup gas elpiji yang didapat secara ilegal melalui pemesanan secara online.

Selain itu juga diamankan 30 buah tabung gas elpiji non subsidi ukuran 12 Kg, 73 buah tabung gas elpiji ukuran 3 Kg dan 5 buah tabung gas elpiji ukuran 5,5 Kg.

Baca juga:
Polisi Tangkap 6 Tersangka Pengoplos Elpiji di Sidoarjo, BB Ratusan Tabung Gas

"Kedua tersangka ini mengaku belajar secara otodidak. Tindak kejahatan itu sudah dilakukannya selama 1 tahun 6 bulan," ungkapnya.

Di hadapan penyidik, kedua tersangka mengaku setiap harinya mampu memindahkan beberapa isi tabung gas elpiji 3 Kg yang disubsidi pemerintah ke 30 tabung gas elpiji non subsidi ukuran 12 Kg.

Baca juga:
Elpiji Oplosan di Malang Terungkap, Pertamina Apresiasi Polisi dan TNI

Dengan perbandingan 4 tabung gas elpiji ukuran 3 Kg untuk 1 tabung gas elpiji non subsidi ukuran 12 Kg, kedua tersangka mampu memproduksi 30 tabung ukuran 12 Kg per hari.

"Dari hasil mengoplos gas elpiji bersubsidi itu, mereka mendapat keuntungan antara Rp30.500 sampai Rp62.500 per tabung gas elpiji ukuran 12 Kg," tandasnya.

Sementara itu, kedua tersangka mengaku telah memasarkan gas elpiji 12 Kg, sampai keluar darah Kabupaten Pasuruan.

"Kita kirim ke pelanggan seminggu 3 kali. Di pasarkan ke Sidoarjo, ke Pandaan (Kabupaten Pasuruan), ke Mojosari (Kabupaten Mojokerto)," ucap kedua tersangka.