jatimnow.com - Petugas gabungan menggelar razia kafe karaoke di Kabupaten Tulungagung. Hasilnya, petugas masih mendapati yang buka di bulan Ramadan dan menjual minuman keras tanpa izin.
Padahal sesuai Surat Edaran Pemkan Tulungagung, selama bulan Ramadan tempat hiburan malam dan karaoke dilarang beroperasi. Mereka dapat buka kembali usai Lebaran.
Kasi Penyelidikan dan Penyidikan, Satpol PP Tulungagung, Sumarno mengatakan petugas gabungan yang terdiri dari Satpol PP, Polisi, TNI, BNN dan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Tulungagung melakukan razia kafe karaoke di Kecamatan Ngunut dan Sumbergempol.
Diketahui dari empat kafe karaoke yang dirazia, semua masih membuka tempat usahanya di bulan Ramadan meski sudah ada larangan dari Pemkab Tulungagung.
"Berdasarkan surat edaran Bupati Tulungagung, kafe karaoke dilarang beroperasi selama Ramadan. Namun untuk warung kopi masih diperbolehkan," ujarnya, Rabu (20/3/2024).
Selain itu, dari empat kafe karaoke yang dirazia, semua tidak bisa menunjukan izin buka usahanya kepada petugas. Akibatnya, pemilik kafe karaoke harus diberikan peringatan tegas dan meminta untuk segera mengurus izin.