Pemilik Akun Instagram Sudah Jual 50 Gadis, Segini Keuntungannya
Patroli Selasa, 18 Des 2018 18:51 WIBjatimnow.com - Pemilik akun Instagram penjualan gadis telah ditangkap polisi. Dalam pemeriksaan terungkap bahwa pemilik akun telah menjual 50 gadis. Lantas berapa keuntungannya?
Pemilik akun Instagram itu bernama Boby alias Boy (35) asal Madiun. Dia ditangkap Tim Unit Resmob Satreskrim Polrestabes Surabaya di rumahnya di Madiun.
Kanit Resmob Polrestabes Surabaya Iptu Bima Sakti mengatakan, tersangka ternyata hanyalah seorang supir truk dan bukan fotografer seperti disebutkan tersangka pada akun Instagramnya.
"Kami identifikasi keberadaan tersangka setelah kami mengamankan gadis yang dijualnya di salah satu hotel di kawasan Jalan Pandegiling Surabaya," beber Bima, Selasa (18/12/2018).
Baca juga:
- Polisi Temukan Akun Instagram yang Diduga Terlibat Penjualan Gadis
- Pemilik Akun Instagram Penjual Gadis Mengaku Fotografer
- Pemilik Akun Instagram Penjual Gadis Ditangkap
Bima menyebut, tersangka Boby sudah berhasil menjual sekitar 50 gadis yang tersebar di berbagai kota besar di Indonesia, diantaranya Madiun, Surabaya, Malang, bahkan Jakarta dan Semarang.
Dalam prakteknya, tersangka menunjukkan foto gadis-gadis yang ia jual kepada pria yang hendak membookingnya. Setelah deal dan mentransfer uang kepadanya, tersangka kemudian memberikan nomor gadis-gadis itu kepada pria hidung belang untuk menentukan waktu bertemu.
Untuk menarik pelanggan, dalam laman akun Instagramnya, tersangka mengunggah sejumlah foto gadis yang sedang melakukan sesi pemotretan. Hal itu juga dilakukan tersangka untuk mengelabuhi polisi agar prakteknya tidak terbongkar.
"Dalam prakteknya tersangka menawarkan gadis-gadis itu dengan kisaran harga Rp 1,5 juta sampai Rp 2 juta. Namun ada juga yang kelas internasional ia bandrol dengan harga Rp 3 juta," jelas Bima.
Sementara itu, tersangka Boby mengaku bahwa ia menjalankan bisnis haram itu sejak dua tahun terakhir. Dalam prakteknya, ia mendapatkan keuntungan Rp 500 ribu untuk satu gadis yang terjual. Bahkan jika rama, keuntungannya mencapai Rp 15 juta setiap bulan.
"Sehari paling ada 5 kali transaksi," aku Boby.
Tersangka Boby saat ini sudah ditahan dan dijerat dengan Pasal 2 Undang-undang RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang dan atau Pasal 506 KUHP dan atau Pasal 296 KUHP. Atas jeratan itu, sopir truk ini terancam hukuman penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling sedikit Rp 120 juta dan paling banyak Rp 600 juta.
Diketahui sebelumnya, pengelola akun itu menggaet sejumlah gadis yang bakal dijual dengan mengenalkan diri sebagai seorang fotografer. Dalam prakteknya di Instagram, pelaku menawarkan fee tinggi untuk sebuah pekerjaan sales promotion girl (SPG) maupun foto model. Namun nyatanya, akun itu hanya dijadikan kedok tersangka untuk menjual para gadis kepada pria hidung belang.
Akun Instagram yang dikelola tersangka itu ditemukan dua pekan lalu oleh Tim Siber Polrestabes Surabaya saat melakukan patroli di media sosial. Temuan itu kemudian ditindak lanjuti oleh Tim Unit Resmob Satreskrim Polrestabes Surabaya.