Dua Pembunuh Raisa Jadi Tersangka, Perhiasan Korban Jadi Petunjuk
Peristiwa Rabu, 08 Jul 2020 14:39 WIBjatimnow.com - Dua pelaku pembunuhan terhadap Raisa (5), warga Dusun Klompang, Desa Tanggulangin,Kecamatan Kejayan, Kabupaten Pasuruan, ternyata suami istri siri. Kedua pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Suami istri siri itu adalah M Tohir (27), tetangga korban dan Ifa Maulaya (19), istri Tohir asal Kecamatan Gondangwetan, Kabupaten Pasuruan. Setelah menikah siri dua minggu lalu, Ifa hidup di rumah Tohir.
"Setelah kami amankan keduanya untuk kami periksa, kami menggeledah rumah suami istri siri itu. Dalam penggeledahan kami temukan lima gelang dan satu kalung emas milik korban," terang Kapolres Pasuruan, AKBP Rofiq Ripto Himawan, Rabu (8/7/2020).
Rofiq menambahkan, setelah mendapat barang bukti itu dan melakukan gelar perkara, Penyidik Satreskrim Polres Pasuruan akhirnya menetapkan suami istri siri itu menjadi tersangka.
Baca juga:
- Raisa Ditemukan Tewas, Diduga Dibunuh
- Raisa Ditemukan Tewas Diduga Dibunuh, Polisi Amankan Seorang Saksi
- Pastikan Raisa Tewas Dibunuh, Polisi Amankan 2 Orang Terduga
- Orang Tua Raisa Minta Kedua Pembunuh Anaknya Dihukum Mati
"Kedua pelaku sudah kami tetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan ini," tegas Alumni AKPOL Tahun 2001 ini.
Rofiq menyeburt, kedua tersangka dijerat dengan pasal berlapis, yaitu Pasal 80 ayat 3 subsider Pasal 81 ayat 2 Undang-undang No. 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak, dengan hukuman maksimal 15 tahun.
Kemudian pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman seumur hidup. Juga dijerat Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan yang ancaman hukumannya maksimal 9 tahun penjara.
"Dalam perkara ini kedua tersangka terbukti bekerjasama melakukan pembunuhan terhadap korban," jelas Rofiq.
Jasad Raisa ditemukan terlungkup di parit areal perswahan berjarak 400 meter dari permukiman sekitar pukul 16.30 Wib, Selasa (7/7/2020). Setelah melakukan sederet penyelidikan, polisi mengamankan kedua pelaku sekitar pukul 20.00 Wib.