Pixel Code jatimnow.com

Petugas Rutan Medaeng Temukan Pil Koplo Dicampur Bumbu Pecel

Peristiwa Kamis, 11 Feb 2021 14:49 WIB
Tiga warga binaan Rutan Medaeng yang meracik pil koplo dalam bumbu pecel
Tiga warga binaan Rutan Medaeng yang meracik pil koplo dalam bumbu pecel

jatimnow.com - Rutan Klas I Surabaya (Medaeng) membongkar sindikat penyelundupan pil koplo yang dicampur bumbu pecel. Kegiatan terlarang itu melibatkan tiga warga binaan.

Kepala Rutan (Karutan) Medaeng, Wahyu Hendrajati Setyo Nugroho mengatakan, sindikat itu dibongkar pada Rabu (10/2/2021) sore atau sebelum barang terlarang itu diedarkan. Katanya, pengungkapan itu berkat optimalisasi intelijen.

Hendrajati menyebut, terbongkarnya modus baru dalam penyelundupan narkotika ke dalam lapas atau rutan ini berawal dari informasi dari seorang warga binaan. Mendapat informasi itu, Plt Kepala Kesatuan Pengamanan Rutan Medaeng Prayogo Mubarak beserta tim melakukan pengecekan blok hunian.

Tim itu lalu memeriksa blok C, tempat tiga warga binaan yang melakukan kegiatan mencurigakan. Saat dicek, ternyata tiga warga binaan yaitu MAKR (24), AC (25) dan MT (26) sedang membuat bola-bola dari bumbu pecel. Petugas lalu menyita bola-bola bumbu pecel itu.

"Secara kasat mata, barang yang dititipkan melalui layanan penitipan barang drive thru memang terlihat seperti bumbu pecel pada umumnya," tutur Hendrajati, Kamis (11/2/2021).

Petugas Rutan Medaeng saat memeriksa bumbu pecel yang didalamnya terdapat pil koploPetugas Rutan Medaeng saat memeriksa bumbu pecel yang didalamnya terdapat pil koplo

Alumni Politeknik Ilmu Pemasyarakatan Angkatan 40 ini menambahkan, jajarannya langsung melakukan pemeriksaan kepada ketiga warga binaan itu. Ketiganya mengakui modus itu pertama kali dilakukannya.

"Ketiganya mengaku baru coba-coba dan membeli paket bumbu pecel bercampur pil koplo seharga Rp 700 ribu dari seorang pengedar di luar rutan," jelas Hendrajati.

Hendrajati menjelaskan bahwa MAKR yang divonis 1,5 tahun hukuman badan adalah otak dari penyelundupan. Dan AC yang sedang menjalani vonis penjara 2 tahun adalah orang yang namanya tercantum dalam kunjungan barang. Sedangkan MT yang mendapatkan hukuman 1 tahun 10 bulan, adalah penyandang dana dalam penyelundupan ini.

"Ketiganya ini memang dalam kasus hukum yang sama yaitu AC dan MT adalah pelaku curas, sedangkan MAKR tejerat penadahan," tuturnya.

Rutan Medaeng kemudian berkoordinasi dengan Polsek Waru untuk pemeriksaan lebih lanjut. Ketiganya juga sudah ditempatkan di sel khusus sebagai bentuk hukuman tambahan.

Terpisah, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kakanwil Kemenkumham) Jatim Krismono memberikan apresiasi atas kinerja jajarannya itu. Pria asal Yogyakarta itu menyampaikan terima kasih kepada seluruh personel dan jajaran intelijen yang terlibat.

Dia juga mengucapkan terima kasih dan apresiasi yang setinggi-tingginya atas partisipasi dan kerjasama seluruh personel dalam mendukung program aksi Satgas Kamtib/P4GN di lingkungan Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Jawa Timur.

"Semoga dengan penemuan pil koplo yang dicampur dalam bumbu pecel ini bisa membuat petugas lapas dan rutan di Jatim menjadi lebih teliti dan mengoptimalkan fungsi intelijen," pungkasnya.