Pixel Code jatimnow.com

Kurir Narkoba asal Sidoarjo Diringkus saat Pura-pura Antre Beli Pizza

Patroli Minggu, 27 Feb 2022 19:37 WIB
Pelaku saat di Mapolrestabes Surabaya. (Foto: dok Polrestabes Surabaya/jatimnow.com)
Pelaku saat di Mapolrestabes Surabaya. (Foto: dok Polrestabes Surabaya/jatimnow.com)

Surabaya - Seorang kurir narkoba jaringan lembaga pemasyarakatan (Lapas) berinisial IK (38) dibekuk Satnarkoba Polrestabes Surabaya.

Pria asal Dusun Bringin Kecamatan Taman, Sidoarjo itu ditangkap saat pura-pura mengantre pizza di Kawasan Kedungdoro, Surabaya, awal Februari lalu.

Kasat Resnarkoba Polrestabes Surabaya AKBP Daniel Marunduri menjelaskan, tak lama usai mengantre beli pizza, kemudian pelaku mengambil sebuah paket yang diduga berisi narkoba yang diranjau di sekitar lokasi.

“Setelah menangkapnya, kami menuju tempat tinggalnya di Sidoarjo, melakukan penggeledahan. Barang bukti yang diamankan ada 87,62 gram sabu-sabu dari 12 bungkus klip plastik,” jelas Daniel, Minggu (27/2/2022).

Selain itu, polisi juga menyita 11 butir pil dobel L warna putih, timbangan elektrik, dua alat isap narkoba, alat pres, kartu ATM, dan dua ponsel milik pelaku.

“Tersangka mengaku sudah lima kali menerima titipan berupa sabu-sabu dan pil dobel L tersebut untuk diserahkan kepada pembeli,” jelasnya.

Aktivitas tersebut telah dilakukan sejak 2021 dengan imbalan jutaan rupiah. Pelaku diperintahkan seorang dari jaringan Lapas berinisial ER.

“Barangnya diambil secara ranjau sabu-sabu seberat satu ons dan pil dobel L 5000 butir, di daerah yang sudah disepakati oleh pelaku dan orang yang menyuruhnya dari lapas,” ujarnya.

Barang bukti yang disita oleh polisi di rumah pelaku adalah narkoba sisa yang sudah dijual.

IK dijerat Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.