Pixel Code jatimnow.com

Barang Bukti dan Tersangka Kasus Balon Udara Dilimpahkan ke Kejari Ponorogo

Peristiwa Jumat, 17 Jun 2022 10:02 WIB
Penyerahan barang bukti dan tersangka.(Foto: Mita Kusuma/jatimnow.com)
Penyerahan barang bukti dan tersangka.(Foto: Mita Kusuma/jatimnow.com)

Ponorogo - Kasus ledakan balon udara yang merusak rumah dan sekolah di Desa Tegalomno, Kecamatan Kauman, Kabupaten Ponorogo, memasuki babak baru. Saat ini proses penanganan kasusnya telah memasuki tahap 2. Direktorat Jenderal (Dirjen) Perhubungan Udara telah menyerahkan barang bukti sekaligus 5 tersangka ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Ponorogo, Jumat (17/6/2022).

"Ini menyangkut bahaya lalu lintas udara ditindak lanjut. Kami proses sampai sekarang. Ada 5 tersangka kami limpahkan. Juga barang bukti, kami serahkan," ujar tim Penyidik dari Dirjen Perhubungan Udara Agus Mono.

Manager Keselamatan, Keamanan, Standarisasi AirNav Solo Bakti Yudha Setiawan memberikan apresiasi atas langkah tegas penyidik. Pasalnya, penerbangan balon udara tanpa awak sangat membahayakan.

"Masyarakat lebih aware. Apa yang dilakukan (menerbangkan balon udara) membahayakan keselamatan penerbangan," jelas Bakti.

Ke depan, masyarakat harus menerbangkan balon dengan aturan yang ada. Misalnya, ditambatkan dengan tali.

"Ini juga menjadi edukasi masyarakat bahwa hal seperti ini tidak boleh dilakukan. AirNav adalah user dari pengguna ruang udara. Balon sangat membahayakan, " tegasnya.

Dia menegaskan, pesawat paling rentan jika terkena balon udara. Apalagi jika balon udara masuk ke sistem mesin pesawat.