Pixel Code jatimnow.com

Polda Jatim Amankan 997 Orang dari Demo Rusuh di 10 Daerah, 415 Usia Anak

Patroli 2 jam yang lalu
Kapolda Jatim Irjen Pol Nanang Avianto saat memberikan keterangan pers. (Foto: Humas Polda Jatim/jatimnow.com)
Kapolda Jatim Irjen Pol Nanang Avianto saat memberikan keterangan pers. (Foto: Humas Polda Jatim/jatimnow.com)

jatimnow.com - Polda Jatim merilis perkembangan penanganan kasus perusakan, penjarahan dan pembakaran fasilitas umum yang terjadi dalam rangkaian aksi anarkis di sejumlah wilayah di Jawa Timur, termasuk Kediri.

Dalam keterangannya, Kapolda Jatim Irjen Pol Nanang Avianto menyampaikan bahwa sejak 29 Agustus hingga 16 September 2025, aparat telah mengamankan 997 orang yang terlibat dalam aksi anarkis di 10 kota. Rinciannya 582 orang merupakan dewasa, sementara 415 adalah anak di bawah umur (ABH).

Dari jumlah itu kata Kapolda Jatim, 682 orang telah dipulangkan setelah dilakukan pendataan dan pembinaan, sedangkan 315 orang lainnya menjalani proses hukum lebih lanjut.

"Kami memilah dengan hati-hati, terutama terhadap anak-anak di bawah umur. Mereka kami kembalikan ke orang tua masing-masing agar mendapat pengawasan lebih baik,”kata Irjen Pol Nanang.

Kapolda Jatim juga prihatin dengan banyaknya remaja yang ikut dalam aksi anarkis. Menurutnya, sebagian besar orang tua tidak mengetahui keterlibatan anak-anak mereka.

“Ini sangat disayangkan. Harusnya para orang tua lebih waspada, karena apa yang terjadi menjadi pembelajaran mahal bagi kita semua,”ungkap Irjen Nanang.

Aksi brutal massa tidak hanya menimbulkan kerugian material, tetapi juga korban jiwa. Polda Jatim mencatat 111 warga sipil mengalami luka-luka, sebagian besar sudah rawat jalan.

Sementara itu, 105 personel Polri serta 12 anggota TNI juga terluka saat pengamanan, akibat lemparan batu, bom molotov, dan benda keras lainnya.

Total kerugian akibat perusakan fasilitas umum mencapai Rp256 miliar. Rp 42,2 miliar merupakan kerugian institusi Polri, sementara Rp 214,1 miliar ditanggung pemerintah daerah.

“Dana sebesar itu seharusnya bisa digunakan untuk pembangunan infrastruktur, pendidikan, dan pelayanan masyarakat. Sangat disayangkan bila justru habis untuk memperbaiki fasilitas yang dirusak akibat perbuatan anarkis,” tegas Kapolda Jatim.

Atas kasus tersebut Polda Jatim menjerat para pelaku dengan sejumlah pasal, di antaranya: Pasal 406 KUHP tentang perusakan barang, Pasal 170 KUHP tentang kekerasan bersama, Pasal 187 KUHP tentang pembakaran, Pasal 212 KUHP tentang perlawanan terhadap pejabat, Pasal 160 KUHP tentang penghasutan,UU Darurat No. 12 Tahun 1951 tentang senjata api dan bahan peledak, serta UU ITE terkait provokasi melalui media sosial.

Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Jules Abraham Abast, memastikan bahwa pihaknya tidak hanya berhenti pada pelaku lapangan.

“Kami akan terus mendalami, termasuk memburu aktor intelektual yang mendalangi kerusuhan ini. Jejak digital tidak bisa dihapus, dan tim kami sudah mengantongi sejumlah bukti,” tandasnya.