Pixel Code jatimnow.com

Polda Jatim Gagalkan Penyelundupan 53 Gading Gajah Lewat Jemaah Umroh

Patroli Selasa, 30 Jun 2026 15:20 WIB
Rilis kejahatan sumber daya alam di Polda Jatim. (Foto: Humas Polda Jatim/jatimnow.com)
Rilis kejahatan sumber daya alam di Polda Jatim. (Foto: Humas Polda Jatim/jatimnow.com)

jatimnow.com - Ditreskrimsus Polda Jawa Timur mengungkap tiga kasus penyelundupan gading gajah, 39.927 benih bening lobster (BBL), dan 2.113 ekor kupu-kupu dilindungi. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan empat tersangka.

Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Jules Abraham Abast mengatakan ketiga kasus tersebut merupakan bentuk kejahatan terhadap sumber daya alam yang berpotensi mengancam kelestarian ekosistem dan merugikan kepentingan bangsa.

"Pengungkapan tiga perkara ini berkaitan dengan pengelolaan sumber daya alam di Indonesia, yakni dugaan pengiriman ilegal gading gajah, perdagangan kupu-kupu yang dilindungi, serta pengiriman ilegal benih bening lobster,” kata Kombes Jules saat konferensi pers di Mapolda Jatim, Selasa (30/6/2026).

Dirreskrimsus Polda Jatim Kombes Pol Roy H.M. Sihombing menjelaskan, kasus pertama berkaitan dengan pengiriman ilegal 53 potong gading gajah dengan tersangka berinisial HAJ. Tersangka diduga menitipkan gading kepada sembilan jamaah umrah yang baru pulang dari Arab Saudi melalui Bandara Internasional Juanda.

Menurut Roy, gading tersebut dibungkus aluminium foil dan kertas hitam, lalu dimasukkan ke dalam kardus yang disebut sebagai aksesori kendaraan.

“Pelaku diduga memanfaatkan para jamaah umrah untuk membawa barang tersebut tanpa mengetahui isi sebenarnya,” ujarnya.

Kasus kedua berkaitan dengan pengiriman ilegal 39.927 ekor benih bening lobster dengan tersangka FN dan JSK. Keduanya diamankan saat diduga hendak mengirimkan benih lobster ke Singapura melalui penerbangan internasional dari Bandara Juanda.

Petugas menemukan ribuan benih lobster yang disimpan dalam koper dan dibungkus menggunakan handuk basah. Polisi juga menyita koper, paspor, telepon genggam, kartu ATM, dan boarding pass sebagai barang bukti.

Sementara itu, kasus ketiga menyangkut perdagangan ilegal 2.113 ekor kupu-kupu dilindungi dengan tersangka LL. Berdasarkan hasil penyidikan, kupu-kupu yang telah diawetkan tersebut diduga akan dikirim ke sejumlah negara, seperti China, Prancis, Amerika Serikat, Kanada, Republik Ceko, dan Jerman melalui layanan kargo Bandara Juanda.

Penyidik menemukan 10 paket ekspor berisi kupu-kupu langka yang termasuk satwa dilindungi. Tersangka juga diduga menggunakan dokumen SAT-LN/CITES dan sertifikat kesehatan yang tidak sah untuk proses pengiriman.

Pengungkapan ketiga kasus tersebut merupakan hasil sinergi Ditreskrimsus Polda Jatim bersama pihak Bandara Juanda, Bea Cukai, BKSDA, Balai Besar Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan, serta Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.

Saat ini keempat tersangka masih menjalani proses penyidikan. Polda Jatim menegaskan akan terus menindak tegas perdagangan ilegal satwa dilindungi dan sumber daya perikanan yang melanggar ketentuan hukum.