Pixel Code jatimnow.com

Nyamar Jadi Warga Biasa, Anggota DPRD Lamongan Kecewa Layanan KTP di MPP Lamban

Pemerintahan Rabu, 08 Jul 2026 15:50 WIB
Anggota DPRD Lamongan, Meta Paramita saat menunjukan berkas pemohonan pembaruan KTP. (Foto : Adyad Ammy Iffansah/jatimnow.com)
Anggota DPRD Lamongan, Meta Paramita saat menunjukan berkas pemohonan pembaruan KTP. (Foto : Adyad Ammy Iffansah/jatimnow.com)

jatimnow.com – Niat hati menguji kualitas pelayanan publik sebagai warga biasa, Anggota DPRD Lamongan, Meta Paramita Nur Azizah, justru harus menelan kekecewaan. Ia mengeluhkan lambannya proses administrasi kependudukan dan kurangnya keramahan petugas di Mal Pelayanan Publik (MPP) Kabupaten Lamongan.

Kejadian ini bermula saat politisi PDI Perjuangan tersebut mendatangi loket Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) di MPP Lamongan untuk mengurus perubahan status dan foto pada KTP elektronik (e-KTP) miliknya.

Sengaja menanggalkan status 'VIP'-nya sebagai anggota dewan, Meta ikut mengantre dan mengikuti seluruh prosedur layaknya masyarakat pada umumnya.

"Saya sengaja datang ke MPP untuk mengganti foto dan status. Berkas sudah lengkap dan saya juga mengikuti prosedur, antre seperti masyarakat lainnya," ujarnya, Rabu (8/7/2026).

Ia mengaku kecewa dengan layanan yang diterimanya. Meta meyakini, perlakuan tersebut juga diterima olah kebanyakan masyarakat di Kota Soto.

"Yang saya tahu seharusnya penggantian foto dan status bisa selesai dalam sehari. Tapi saya diberi tahu baru jadi tanggal 10 (3 hari) karena katanya antreannya banyak, sampai ratusan pemohon," katanya.

Selain waktu penyelesaian yang dinilai terlalu lama, Meta yang juga anggota Komisi A menyoroti sikap pelayanan di loket. Menurutnya, petugas perlu meningkatkan keramahan dalam melayani masyarakat.

"Kalau di loket mungkin petugasnya bisa lebih ramah. Saya tadi merasa pelayanannya kurang. Kalau memang bisa dikerjakan lebih cepat, kenapa harus menunggu sampai berhari-hari," jelasnya.

Menanggapi hal tersebut, Sekretaris Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Lamongan, Kresti Normasari, menjelaskan bahwa penyelesaian perubahan data KTP elektronik memang mengikuti standar operasional prosedur (SOP) dari pemerintah pusat.

Menurutnya, proses penerbitan KTP elektronik untuk perubahan data, seperti foto, status maupun pekerjaan, membutuhkan waktu maksimal tiga hari kerja.

"Memang SOP-nya selama tiga hari. Kami mengikuti ketentuan dari pusat, sehingga proses pelayanan yang kami lakukan juga mengacu pada aturan tersebut," beber Kresti.