OJK Jatuhkan Denda Rp7,5 M ke PUJK, Aduan Pinjol Ilegal Masih Mendominasi
Ekonomi Rabu, 08 Jul 2026 20:15 WIBjatimnow.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus memperketat pengawasan terhadap perilaku pelaku usaha jasa keuangan (PUJK) guna meningkatkan perlindungan konsumen. Sepanjang semester I 2026, regulator menjatuhkan puluhan sanksi administratif, mulai dari peringatan tertulis hingga denda miliaran rupiah, sekaligus mendorong perusahaan mengganti kerugian yang dialami nasabah.
Selama periode 1 Januari hingga 30 Juni 2026, OJK memberikan 77 peringatan tertulis kepada 59 PUJK, enam instruksi tertulis kepada enam PUJK, serta menjatuhkan 17 sanksi denda kepada 15 PUJK atas pelanggaran ketentuan perlindungan konsumen.
Selain itu, sebanyak 127 PUJK telah memberikan penggantian kerugian kepada konsumen dengan nilai mencapai Rp68,37 miliar dan SGD88,74 sebagai tindak lanjut penyelesaian pengaduan.
Dalam pengawasan market conduct, OJK juga menjatuhkan 48 sanksi administratif berupa peringatan tertulis dan 24 sanksi denda dengan total Rp5,24 miliar.
“Pelanggaran yang ditemukan antara lain terkait penyampaian informasi dalam iklan, praktik penagihan, serta kurangnya transparansi kepada konsumen,” dikutip dari hasil Rapat Dewan Komisioner Bulanan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), yang diterima redaksi pada, Rabu (8/7/2026).
Regulator juga memerintahkan sejumlah PUJK memperbaiki kebijakan internal, termasuk menyesuaikan atau menghentikan publikasi iklan yang tidak sesuai ketentuan agar pelanggaran serupa tidak terulang.
Tak hanya itu, OJK mengenakan delapan sanksi denda senilai Rp570 juta kepada PUJK yang tetap tidak memenuhi kewajiban menyampaikan laporan penilaian sendiri tahun 2025 meski sebelumnya telah mendapat teguran.
Di bidang literasi dan inklusi keuangan, OJK menjatuhkan 45 sanksi administratif kepada PUJK yang terlambat atau tidak menyampaikan laporan. Sanksi tersebut terdiri atas 16 peringatan tertulis dan 29 denda dengan total nilai Rp1,7 miliar.
Dari sisi layanan konsumen, hingga 12 Juni 2026 OJK menerima 312.532 permintaan layanan melalui Aplikasi Portal Pelindungan Konsumen (APPK), termasuk 45.884 pengaduan.
Sektor financial technology menjadi penyumbang pengaduan terbanyak dengan 20.140 laporan, disusul sektor perbankan sebanyak 14.989 pengaduan, perusahaan pembiayaan 9.151 pengaduan, perusahaan asuransi 878 pengaduan, serta sisanya berasal dari sektor pasar modal dan industri keuangan nonbank lainnya.
Sementara itu, dalam upaya memberantas aktivitas keuangan ilegal, OJK menerima 22.206 pengaduan masyarakat sepanjang semester I 2026. Mayoritas pengaduan masih berkaitan dengan pinjaman online ilegal yang mencapai 19.169 laporan. Selain itu, terdapat 2.878 pengaduan mengenai investasi ilegal dan 159 laporan terkait praktik gadai ilegal.