IASC Selamatkan Rp674 M Dana Korban Penipuan, OJK Perkuat Perlindungan Konsumen
Ekonomi 21 jam yang lalujatimnow.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus memperkuat perlindungan konsumen di sektor jasa keuangan. Melalui Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) yang dibentuk bersama anggota Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI), asosiasi perbankan, dan industri sistem pembayaran, ratusan miliar rupiah dana korban penipuan berhasil diblokir, bahkan sebagian telah dikembalikan kepada pemiliknya.
Sejak beroperasi pada 22 November 2024 hingga 30 Juni 2026, IASC menerima 608.167 laporan dugaan penipuan transaksi keuangan. Sebanyak 296.405 laporan disampaikan korban melalui bank dan penyedia sistem pembayaran, sedangkan 311.762 laporan masuk langsung ke sistem IASC.
Dari laporan tersebut, tercatat 1.085.607 rekening dilaporkan terkait dugaan penipuan. Sebanyak 557.751 rekening telah diblokir dengan total dana korban yang berhasil diamankan mencapai Rp674,1 miliar. Selain itu, IASC juga mengidentifikasi 132.583 nomor telepon yang diduga digunakan pelaku penipuan.
“Tak hanya memblokir dana, IASC juga berhasil mengembalikan Rp196,93 miliar kepada para korban. Dana tersebut berasal dari rekening di 19 bank yang digunakan pelaku untuk menjalankan aksi penipuannya,” dikutip dari hasil Rapat Dewan Komisioner Bulanan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), yang diterima redaksi pada, Rabu (8/7/2026).
Di sisi lain, OJK juga menindaklanjuti sejumlah pengaduan masyarakat terkait dugaan pelanggaran oleh pelaku usaha jasa keuangan. Salah satunya menyangkut dugaan tindak kekerasan dalam proses penarikan kendaraan pembiayaan yang melibatkan mitra PT Toyota Astra Financial Services di Serang, Banten.
Hasil pendalaman OJK menemukan indikasi bahwa tindakan petugas lapangan dari pihak ketiga tidak sesuai dengan perjanjian kerja sama maupun standar operasional penarikan agunan yang berlaku. OJK juga memperoleh informasi adanya dugaan pengalihan objek jaminan fidusia oleh debitur kepada pihak lain tanpa persetujuan perusahaan pembiayaan.
Atas temuan tersebut, OJK meminta perusahaan melakukan evaluasi menyeluruh terhadap tata kelola penagihan dan penarikan agunan, termasuk memperkuat pengawasan terhadap petugas internal maupun pihak ketiga. Sementara itu, dugaan tindak kekerasan tetap diproses aparat penegak hukum sesuai kewenangannya.
OJK juga memanggil PT Anugerah Digital Indonesia untuk meminta klarifikasi atas pengaduan konsumen terkait dugaan praktik penagihan yang tidak sesuai ketentuan. Regulator masih mendalami dugaan penyalahgunaan data pribadi serta penyampaian informasi kepada pihak yang tidak berkepentingan.
“Selama proses tersebut, OJK meminta perusahaan menghentikan sementara aktivitas penagihan yang berpotensi melanggar aturan dan tidak menutup kemungkinan menjatuhkan sanksi administratif apabila ditemukan pelanggaran,” tambahnya.
Selain itu, OJK turut mengusut dugaan penipuan berkedok investasi di Purwokerto, Jawa Tengah, yang diduga melibatkan mantan pegawai Bank Mandiri Taspen. OJK telah memanggil jajaran direksi bank untuk meminta penjelasan sekaligus melakukan investigasi terkait jumlah korban, nilai kerugian, serta langkah pendampingan bagi nasabah terdampak.
“OJK juga berkoordinasi dengan kepolisian dalam proses penegakan hukum dan kembali mengingatkan masyarakat agar menerapkan prinsip 2L, yakni memastikan investasi legal dan logis, sebelum menanamkan dana,” tutupnya.