Pixel Code jatimnow.com

Kosan di Perumahan Dharmahusada Permai Surabaya Ditandai Melanggar Izin

Peristiwa Jumat, 11 Sep 2026 14:48 WIB
Stiker tanda pelanggaran di pasang pada bagian pagar utama kos-kosan (foto: Fatkhur Rizki/jatimnow.com)
Stiker tanda pelanggaran di pasang pada bagian pagar utama kos-kosan (foto: Fatkhur Rizki/jatimnow.com)

jatimnow.com - Bangunan kosan lima lantai di area Komplek Perumahan Dharmahusada Permai Blok V nomor 601, Wilayah RW 11, Mulyorejo, Surabaya ditandai stiker pelanggaran oleh Pemkot Surabaya.

Pantauan jatimnow.com, Jumat (11/9/2026) dilokasi, stiker itu terpasang secara fisik pada bagian pagar bangunan berdekatan dengan akses pintu utama.

Stiker berwarna dasar putih itu bertuliskan 'Pelanggaran Perda 7 Tahun 2009 Tidak Sesuai PBG' lengkap dengan tanda silang warna merah. Pada bagian bawah juga terpasang logo Pemkot Surabaya.

Harianto, salah seorang warga mengatakan, bangunan kos-kosan tersebut sebelumnya telah dinyatakan menyalahi tata ruang di Kota Pahlawan, sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) tersebut.

Apalagi, sebelumny pemkot juga telah menugasi Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman serta Pertanahan (DPRKPP) Surabaya untuk melakukan audit ulang secara fisik pada 4 Agustus 2026.

"Pada dasarnya. Ini bentuk aspirasi warga. Kami sangat mengapresiasi betul pihak pemerintah kota yang sudah melalukan penindakan secara benar," ucap Harianto.

Bangunan Kos Stay.vie di Komplek Perumahan Dharmahusada Permai SurabayaBangunan Kos Stay.vie di Komplek Perumahan Dharmahusada Permai Surabaya

Sebelumnya, Wakil Wali Kota Surabaya Armuji juga telah memposting unggahan video terkait kos tersebut. Dalam video, Armuji mengatakan jika bangunan kos secara fisik telah melanggar.

"Kos-kosan boleh, izinnya tiga lantai bangunnya lima lantai. Itu sudah salah," ucap Armuji.