Pixel Code jatimnow.com

Polisi Tetapkan Dua Tersangka Pada Rumah Karaoke Striptis di Blitar

Peristiwa Selasa, 04 Des 2018 14:24 WIB
Ruamah karaoke di Blitar yang digerebek polisi/ Foto: CF Glorian
Ruamah karaoke di Blitar yang digerebek polisi/ Foto: CF Glorian

jatimnow.com - Polisi menetapkan dua orang sebagai tersangka pada kasus rumah karaoke Maxi Brillian yang menampilkan tarian striptis di Blitar, Selasa (4/12/2018).


Dua tersangka tersebut diantaranya Ratna Ayu Kinanti dan Juwito Qairul Anwar alias Aan. Diketahui, dalam tempat karaoke tersebut Ratna berprofesi sebagai Mami (Mucikari), sedangkan Aan, berprofesi sebagai manajer.


Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Frans Barung Mangera mengatakan, digerebeknya karaoke Maxi Brillian atas informasi dari masyarakat yang melaporkan bahwa di tempat itu sering di gunakan sebagai tempat pencabulan. Sehingga pihak kepolisian melakukan penggerebekan.

Baca juga:

"Saat kami lakukan penggerebekan dengan di bantu Polres Kota Blitar, menemukan di ruang karaoke dalam keadaan bugil semuanya. Sedang melakukan tindakan asusila," kata Barung Saat di Mapolda Jatim, Selasa (4/12/2018).


Dari hasil tangkapan itu, lanjut Barung, pihaknya menetapkan dua tersangka yaitu Mami Ratna dan Aan yang memberikan kemudahan akses. Keduanya ditetapkan sebagai tersangka.


Sementara itu dua penari striptis yang diduga melayani jasa seks juga ikut diamankan sebagai saksi di Mapolda Jatim. Pihaknya juga mengamankan sebanyak 35 orang untuk dilakukan pemeriksaan.


"Sekitar 19 pemandu lagu kita amankan, waiters dan karyawan juga untuk dilakukan pemeriksaan di sini," tandasnya.

https://jatimnow.com/po-content/uploads/advetorial/cek-dpt-online-pilkada-2024-kpu-jawa-timur.jpg