Pixel Code jatimnow.com

Ojol Sidoarjo Terlindungi BPJS Ketenagakerjaan

Jumat, 05 Sep 2025 15:22 WIB

Arie Fianto menjelaskan bahwa ojol termasuk dalam kategori Bukan Penerima Upah (BPU), yang memiliki hak untuk mendapatkan perlindungan jaminan sosial dari BPJS Ketenagakerjaan.