Penertiban Minuman Beralkohol di Kota Probolinggo, Penjual Belum Tahu Perda
Penertiban ini dilakukan menyusul maraknya penyimpangan izin usaha serta aduan masyarakat terkait peredaran minuman beralkohol yang tidak terkendali.
Penertiban ini dilakukan menyusul maraknya penyimpangan izin usaha serta aduan masyarakat terkait peredaran minuman beralkohol yang tidak terkendali.
Pemkot Probolinggo tidak akan tinggal diam jika ditemukan adanya pelanggaran, khususnya terkait pembuangan limbah sisa aktivitas dapur yang tidak sesuai aturan.
Ketiga terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara dalam proyek di lingkungan DLH Kota Probolinggo.
Perbaikan dilakukan menyusul ditemukannya penurunan kondisi rel serta akumulasi material yang mengganggu drainase.