jatimnow.com - Proyek reklamasi Pantai Watu Dodol yang berada di Desa Ketapang, Kecamatan Kalipuro, dihentikan dan disegel petugas Satpol PP Kabupaten Banyuwangi. Diduga proyek tersebut tidak ilegal karena belum kantoni izin.
Kepala Bidang Penegak Peraturan Daerah (Perda) Satpol PP Banyuwangi Adian Darmauli Sinaga mengatakan, kegiatan reklamasi itu dilaporkan oleh warga kepada pihak desa kemudian ditindak lanjuti Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Banyuwangi.
Setelah itu, pihaknya dilibatkan oleh DLH untuk melakukan pengecekan dokumen perizinan. Setelah dicek, pihak pekerja di lokasi tidak dapat menunjukkannya.
Baca juga: Risma - Gus Hans Bersama Warga Tolak Reklamasi di Surabaya
"Karena tidak dapat menunjukkan izin, kami pasang segel bahwa kegiatan itu di bawah pengawasan sampai dapat menunjukkan izin," tegas Adian ditemui di kantornya, Selasa (18/12/2018).
Baca juga: Mampukah Aspirasi Warga Batalkan Proyek Surabaya Waterfront Land?
Penyegelan tersebut, lanjut Adian, dilakukan bersama pihak DLH Banyuwangi yang mengetahui pengawasan secara teknis. Selain itu, penyegelan dilakukan setelah adanya protes dari masyarakat Desa Ketapang terhadap proyek reklamasi tersebut.
"Kita juga menjaga kondusifitas masyarakat setempat. Karena dengar-dengar ada protes yang mempertanyakan izin kegiatan dimaksud," sebutnya.
Baca juga: Wali Kota Eri Cahyadi Ajukan Syarat Pembangunan Surabaya Waterfront Land
Saat di lokasi, lanjut Adian, pemilik atau pemrakarsa reklamasi itu juga sedang tidak berada di tempat dan hanya para pekerja saja yang berada di lokasi.
"Dengan alasan untuk menghindari adanya gesekan dengan masyarakat maka kita hentikan sementara sampai nanti izin diterbitkan," tegas Adian.