jatimnow.com - Sebanyak 2.300 guru honorer di Kabupaten Pacitan akan mendapat jaminan kematian dan kecelakaan kerja. Guru honorer yang menerimanya, merupakan guru yang mengabdikan diri dalam naungan Dinas Pendidikan.
Jaminan itu diberikan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pacitan melalui Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan.
“Alhamdulilah, Pemkab Pacitan bisa melindungi guru honorer di Pacitan. Ada 2.300 an honorer yang kami daftarkan,” ungkap Bupati Pacitan, Indartato, Rabu (19/12/2018).
Baca juga: Bank Penyalur Honor Guru Ngaji di Jember Beralih, Buku Rekening Belum Tuntas
Menurutnya, hal tersebut dilakukan untuk memberikan perlindungan terhadap resiko yang dihadapi pekerja honorer. “Kami sangat paham sekali, jika tidak didaftaran, kalau sewaktu-waktu ada apa-apa dengan honorer. Karena gajinya sangat minim sekali,” terangnya.
Namun demikian, program BPJS yang baru bisa didaftarkan hanya BPJS Ketenagakerjaan Kematian dan kecelakaan kerja. Ia mengaku belum bisa mendaftarkan BPJS Ketengakerjaan Hari Tua dan Pensiun.
Baca juga: Ratusan Honorer DLH Ponorogo Tak Bisa Ikut Rekrutmen PPPK Mengadu ke DPRD
“Baru dua, kematian dan kecelakaan kerja,” tegasnya.
Pembayaran itu diambilkan dari dana infaq dan sadaqoh guru-guru yang diambil oleh Badan Amil Zakat. “Sudah kami konsultasikan. Tipa bulan Rp 10 juta untuk menjamin 2.300 honorer,” urainya.
Sementara, Deputi Direktur BPJS Provinsi Jawa Timur, Dodo Suharto mengatakan, sebenarnya program BPJS Ketenagakerjaan wajib dilakukan seluruh Pemkab maupun Pemkot. “Saya apresiasi langkah dari Pemkab Pacitan. Ini langkah berani,” katanya.
Baca juga: Mas Dhito Temui Guru Honorer di Kediri yang Rela Belikan Kebutuhan Siswa
Sementara itu, salah satu guru honorer, Puspitasari mengaku sangat senang dengan langkah Pemkab Pacitan. Apalagi gajinya sebagai guru honorer sangat minim.
“Alhamdulilah diperhatikan. Jadi ada jaminan bagi kami,” tambahnya.