jatimnow.com - Para nelayan yang berada di Desa Ketapang Kecamatan Kalipuro, Banyuwangi mengeluhkan adanya reklamasi di Pantai Watu Dodol. Nelayan menyebut, proyek itu dapat merusak terumbu karang di sekitarnya.
Pernyataan itu disampaikan Kepala Desa Ketapang Slamet Kasiono, Rabu (19/12/2018). Menurutnya, beberapa warganya yang berprofesi sebagai nelayan dan petani laut protes karena mengaku resah dengan proyek diduga ilegal itu.
"Yang diprotes warga itu proyek (reklamasi) di belakang warung nelayan. Di tempat itu lokasi budidaya terumbu karang," ungkap Slamet, Rabu (19/12/2018).
Baca juga: Lahan Reklamasi Pantai Kenjeran Surabaya Diduga Diperjualbelikan
Baca juga:
Baca juga: Derita Nelayan pada Proyek Reklamasi Pantai Watu Dodol Banyuwangi
- Proyek Reklamasi Pantai Watu Dodol Banyuwangi Terindikasi Ilegal
- Diduga Ilegal, Proyek Reklamasi Pantai Watu Dodol Banyuwangi Disegel
Reklamasi itu, lanjutnya, dapat menyebabkan rusaknya terumbu karang dan mengakibatkan lahan untuk budidaya karang warganya akan semakin berkurang.
Selain itu, para nelayan juga mengeluhkan berkurangnya lokasi pencarian ikan. Atas dasar itu, para nelayan juga mempertanyakan perizinan reklamasi itu.
Baca juga: Proyek Reklamasi Pantai di Banyuwangi Disorot Pelaku Wisata
Hingga sejauh ini, pihaknya mengaku tidak pernah mengetahui atau mendapatkan informasi terkait adanya kegiatan tersebut. "Selain itu, nelayan juga khawatir akibat kegiatan itu akan berpengaruh terhadap perubahan arus," tambahnya.
Proyek reklamasi di Pantai Watu Dodol oleh Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Banyuwangi disebut terindikasi ilegal. Itu setelah pihaknya meninjau lokasi kegiatan yang tengah berlangsung. Atas dasar itu, pihak DLH melalui Satpol PP sudah memasang papan larangan.