Upaya Banding Dicabut, Kades Pencegat Cawapres Sandiaga Uno Ditahan

Kamis, 20 Des 2018 09:19 WIB
Reporter :
Khilmi Sabikhisma Jane
Suhartono, Kades Sampangagung yang dieksekusi penjara dua bulan.

jatimnow.com – Suhartono, Kepala Desa (Kades) Sampangagung, Kecamatan Kutorejo, Kabupaten Mojokerto resmi ditahan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Mojokerto.

Terdakwa pelanggaran pemilu itu dijebloskan ke Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Klas II B Mojokerto dan akan mendekam dalam sel tahanan selama dua bulan.

Nono (sapaan akrab Kades Sampangagung) dieksekusi dari rumahnya. Setelah menjalani pemeriksaan untuk menjalani pengecekan medis selama satu jam, dengan mengenakan pakaian warna biru kombinasi garis putih itu, akhirnya dibawa ke petugas ke Lapas Klas IIB Mojokerto, Rabu (19/12/2018).

Baca juga: Oknum Kades Jember Ditahan Kejari, Bagaimana Pelayanan Publiknya?

Kepala Kejari Mojokerto, Rudy Hartono mengatakan, pihaknya melakukan eksekusi itu berdasarkan putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto, Nomor 599 tertanggal 13 Desember 2018.

"Dalam amar putusan, Ketua Majelis Hakim, Hendra Hutabarat memvonis terdakwa 2 bulan penjara, denda Rp6 juta subsider 1 bulan kurungan," ungkapnya.

Baca juga:

Meski sempat mengajukan upaya hukum banding, namun upaya tersebut urung dilakukan sehingga pihaknya melakukan eksekusi. Kajari berharap, kasus hukum yang menimpa terdakwa bisa menjadi cermin bagi kades-kades di daerah lain agar tidak memberikan dukungan kepada calon presiden (capres) manapun pada kontestasi pemilihan presiden (Pilpres) 2019 mendatang.

Baca juga: Oknum Kades Jember Diduga Aniaya Wanita di Tempat Karaoke, Kini Ditahan Kejari

"Saya tidak mengetahuinya (terdakwa telah membayar denda), kalaupun membayar denda tentunya kami harus diberitahu. Kalau denda sudah dibayar, terpidana hanya menjalani hukuman 2 bulan sesuai dengan putusan," tegasnya.

\

Sementara itu, terdakwa mengaku, akan tetap menghormati putusan hukum yang berlaku. "Kita jalani apa adanya sesuai dengan hukum yang berlaku. Kita bertanggungjawab atas apa yang kita lakukan," pungkasnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Mojokerto telah melakukan klarifikasi terhadap Suhartono.

Baca juga: 8 Kades di Tulungagung Tidak Diperpanjang Masa Jabatannya, Ini Penyebabnya

Pria yang kini menjabat sebagai Kepala Desa Sampangagung itu dipenjara lantaran sengaja mencegat dan menyambut rombongan cawapres Sandiaga Uno yang melintas di Jalan Raya Desa Sampang Agung hendak menuju Pacet.

 

Ikuti perkembangan berita terkini Jawa Timur dan sekitarya di Aplikasi jatimnow.com!
Berita Mojokerto

Berita Terbaru
Tretan JatimNow

Terpopuler