Pixel Codejatimnow.com

Datangi Acara Cawapres Sandiaga, Kades di Mojokerto Dipanggil Bawaslu

Editor : Arif Ardianto  Reporter : Khilmi Sabikhisma Jane
Suhartono, Kepala Desa Sampangagung usai memenuhi panggilan Bawaslu Kabupaten Mojokerto
Suhartono, Kepala Desa Sampangagung usai memenuhi panggilan Bawaslu Kabupaten Mojokerto

jatimnow.com - Hadir pada kampanye Cawapres Sandiaga Uno, seorang kepala desa di kabupaten Probolinggo dipanggil Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Kamis (25/10/2018). Pemanggilan ini dilakukan kepada Kepala Desa Sampangagung, Mojokerto untuk klarifikasi.

Aris Fahrudin Asyat, Ketua Bawaslu Kabupaten Mojokerto mengatakan, berdasarkan surat nomor 516/K.BAWASLU.Jl-15/TU.00.01/X/2018 itu, Bawaslu Kabupaten Mojokerto mengundang Suhartono, Kepala Desa Sampangagung, Kecamatan Kutorejo, Kabupaten Mojokerto untuk datang ke kantor Bawaslu Kabupaten Mojokerto.

"Memang benar, hari ini kami mengundang Kepala Desa Sampangagung untuk datang ke kantor kami di Jalan RA Basuni 393 Kecamatan Sooko dalam agenda klarifikasi," ujarnya, Kamis (25/10/2018).

Bawaslu terpaksa melayangkan surat panggilan kepada Kepala Desa Sampangagung lantaran diketahui mengikuti agenda kampanye Cawapres nomor urut dua, Sandiaga Salahuddin Uno.

"Saat itu, beliau (Sandiaga) akan kunjungan ke Pacet, lewat Desa Sampangagung. Saat sampai Desa Sampangagung, rombongan disambut oleh warga Sampangagung beserta Kepala Desanya ini," terangnya.

Sementara itu, Suhartono, Kepala Desa Sampangagung menjelaskan, saat itu pihaknya mengaku memang ada di lokasi saat rombongan Sandiaga berhenti sejenak di Desa Sampangagung pada Minggu (21/10/2018).

"Saya di sana memang, itu kan permintaan warga untuk menyambut cawapres. Semua tahu kan, Sandiaga ini idolanya emak-emak," kata Suhartono, Kamis (25/10/2018).

Suhartono datang sendirian ke kantor Bawaslu menghadiri undangan klarifikasi yang telah dikirimkan kepada dirinya.

"Undangannya kan untuk klarifikasi, makanya saya datang," imbuhnya.

Kendati demikian, Bawaslu Kabupaten Mojokerto masih belum memberikan vonis bahwa Kepala Desa Sampangagung melanggar PKPU soal larangan kepala desa mengikuti agenda kampanye.

"Kami masih akan melakukan pengkajian ulang hasil klarifikasi hari ini. Kami tidak mau gegabah menangani persoalan ini," pungkas Aris.





Baca juga:
Sandiaga Uno Tanggapi Ahok Soal Jokowi Tak Bisa Kerja: Mikul Dhuwur Mendhem Jero