Pixel Codejatimnow.com

Kades Pencegat Cawapres Sandiaga Mangkir Sidang, Hakim Putuskan Tunda

Editor : Arif Ardianto  Reporter : Khilmi Sabikhisma Jane
Suasana sidang Kepala Desa pencegat Cawapres Sandiaga di Pengadilan Negeri Mojokerto
Suasana sidang Kepala Desa pencegat Cawapres Sandiaga di Pengadilan Negeri Mojokerto

jatimnow.com - Sidang perkara Kepala Desa (Kades) Sampangagung, Kecamatan Kutorejo, Kabupaten Mojokerto, Suhartono terkait pelanggaran Undang-Undang Pemilu ditunda. Penundaan sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan itu lantaran terdakwa tidak menghadiri sidang, Rabu (5/12/2018).

Sidang yang dipimpin oleh Hendra Hutabarat di ruang sidang cakra Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto akhirnya diputuskan ditunda pada Kamis, (6/12/2018) pukul 10.30 Wib. Penundaan tersebut didasari pemberian kesempatan terhadap terdakwa untuk hadir dalam sidang.

Rudy Hartono, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Mojokerto mengatakan, sejak dua hari lalu, pihaknya sudah berupaya memanggil Suhartono agar hadir dalam persidangan. Namun, hingga persidangan dimulai pada Rabu, (5/12/2018) pagi, Suhartono tidak hadir.

"Kami sudah layangkan surat panggilan, tanpa ada alasan yang resmi, hingga persidangan dimulai terdakwa tidak hadir di persidangan," ujarnya, Rabu (5/12/2018).

Baca juga:

Baca juga:
Sandiaga Uno Tanggapi Ahok Soal Jokowi Tak Bisa Kerja: Mikul Dhuwur Mendhem Jero


Sebelum tidak hadir dalam persidangan, pihak terdakwa malah mengembalikan surat panggilan dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Mojokerto.

"Dari pihak terdakwa mengembalikan surat panggilan ke kami tadi pagi," jelasnya.

Rudy menjelaskan, saat surat panggilan tersebut dikembalikan ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Mojokerto, Rudy sempat menitipkan pesan kepada Suahrtono agar hadir saat persidangan dimulai.

"Saya sudah sampaikan, kalau Suhartono ini hadir dalam persidangan, kan bisa membela, kalau dia (Suhartono) merasa benar kan bisa membela diri. Tapi ini malah tidak hadir," tuturnya.

Rudy menambahkan, jika esok terdakwa tidak hadir juga dalam persidangan, maka sidang dengana agenda pembacaan surat dakwaan akan menungu keputusan lebih lanjut.

"Kalau besok masih tidak hadir, ya sudah kita lihat keputusan majelis besok," pungkasnya.

 



Baca juga:
Menparekraf Sandiaga Uno Apresiasi Sampoerna Konsisten Ciptakan Nilai Tambah