Pixel Codejatimnow.com

Kades Pencegat Cawapres Sandiaga Kembali Jalani Sidang Tuntutan

Editor : Narendra Bakrie  Reporter : Khilmi Sabikhisma Jane
Kades Sampangagung, Suhartono (tengah) saat menghadiri agenda sidang di Pengadilan Negeri Mojokerto
Kades Sampangagung, Suhartono (tengah) saat menghadiri agenda sidang di Pengadilan Negeri Mojokerto

jatimnow.com - Kepala Desa (Kades) Sampangagung, Kecamatan Kutorejo, Kabupaten Mojokerto, Suhartono dijadwalkan menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto, Selasa (11/12/2018). Kades pencegat Cawapres Sandiaga Uno itu, akan menjalani sidang dengan agenda tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

"Jadwalnya pukul 13.00 Wib hari ini dengan agenda sidang pembacaan tuntutan JPU," ungkap Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Kabupaten Mojokerto, Faiq Nur Fiqri, Selasa (11/12/2018).

Baca juga:

Sebelumnya, sidang perdana yang dijadwalkan pada Rabu (5/12/2018) dengan agenda pembacaan dakwaan tidak dihadiri oleh terdakwa dengan alasan yang tidak jelas. Meski sempat mangkir, sidang pembacaan dakwaan tetap dilanjutkan pada Kamis (6/12/2018).

Usai mendengarkan dakwaan, sidang dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan lima orang saksi yang diajukan oleh JPU kepada hakim. Sidang tersebut berlangsung sejak Kamis (6/12/2018) siang dan berakhir petang.

Dalam persidangan saat itu, Hakim Ketua, Hendra Hutabarat menjelaskan, persidangan selanjutnya akan terus dilanjutkan meski terdakwa tak hadir. Hal itu mengacu pada UU ata cara persidanan perkara Pemilu yang sudah berlaku.

Baca juga:
Sandiaga Uno Tanggapi Ahok Soal Jokowi Tak Bisa Kerja: Mikul Dhuwur Mendhem Jero

"Sidang selanjutnya, tanpa kehadiran saudara (Suhartono) akan terus dilanjutkan, sesuai aturan, meski terdakwa tidak hadir, persidangan bisa terus berlangsung," kata Hendra Hutabarat kepada Suhartono saat persidangan, Jumat (7/12/2018) lalu.

Untuk diketahui, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Mojokerto telah melakukan klarifikasi terhadap Suhartono, Kepala Desa Sampang Agung, Kecamatan Kutorejo, Kabupaten Mojokerto. Laki-laki kelahiran Mojokerto, 20 April 1974 yang kini menjabat sebagai Kepala Desa Sampangagung itu diperiksa lantaran sengaja mencegat dan menyambut rombongan cawapres Sandiaga Uno yang melintas di Jalan Raya Desa Sampang Agung hendak menuju Pacet, Minggu (21/12/2018) lalu.

Kejadian tersebut terjadi pada Sabtu (20/10/2018) pukul 04.50 Wib. Saat itu telah beredar pesan singkat (SMS) yang isinya mengajak ibu-ibu PKK dan warga Sampang Agung untuk menyambut Sandiaga Uno pada Minggu (21/10/2018).

Baca juga:
Menparekraf Sandiaga Uno Apresiasi Sampoerna Konsisten Ciptakan Nilai Tambah

Tidak hanya mencegat rombongan cawapres, Suhartono juga membagikan uang pecahan Rp 20 ribu dengan jumlah total sekitar Rp 20 juta kepada warga yang ikut mencegat rombongan Sandiaga. Saat Cawapres Sandiaga Salahuddin Uno datang di lokasi sekitar pukul 15.00 Wib, Minggu (21/10/2018), Suhartono, Kades Sampangagung mendatangi Sandiaga Uno dengan memakai baju warna putih yang didapati tulisan "SAPA 2019 PRABOWO-SANDI 02" sambil mengacungkan dua jari, yakni jari telunjuk dan jari tengah.

Perbuatan yang dilakukan Suhartono, Kades Sampangagung itu dinilai telah melanggar Pasal 282 UU Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu setelah melalui proses pengkajian Sentra Gakkumdu Kabupaten Mojokerto.