jatimnow.com - Proyek reklamasi di Pantai Watu Dodol Desa Ketapang, Kecamatan Kalipuro, Banyuwangi yang diduga ilegal, di warning oleh Ketua DPRD Banyuwangi.
Ketua DPRD Banyuwangi I Made Cahyana mengatakan, sebagai pemantau kebijakan diseluruh Kabupaten Banyuwangi, pihaknya me-warning pihak pengusaha (pemrakarsa), yaitu PT Mas Ami.
Baginya, seluruh pengusaha yang memiliki kegiatan di Kabupaten Banyuwangi wajib menjalankan bisnisnya sesuai dengan aturan perundang-undangan yang berlaku. Terutama yang berkaitan dengan Analisis mengenai Dampak Lingkungan (Amdal).
Baca juga: Risma - Gus Hans Bersama Warga Tolak Reklamasi di Surabaya
Baca juga:
- Proyek Reklamasi Pantai Watu Dodol Banyuwangi Terindikasi Ilegal
- Diduga Ilegal, Proyek Reklamasi Pantai Watu Dodol Banyuwangi Disegel
- Proyek Reklamasi Pantai Watu Dodol Disebut Merusak Terumbu Karang
"Kita sebagai pemantau kebijakan, ya me-warning pengusaha supaya mentaati peraturan dan perizinan yang ada," ungkap Made di kantornya, Kamis (20/12/2018).
Baca juga: Mampukah Aspirasi Warga Batalkan Proyek Surabaya Waterfront Land?
Mengenai dampak lingkungan, lanjut politisi PDI Perjuangan ini, merupakan kewajiban setiap perusahaan kepada masyarakat dan lingkungan di sekitar lokasi proyek.
"Kalau ada yang melanggar seperti itu, harus ditindak oleh Satpol PP," tegasnya.
Baca juga: Wali Kota Eri Cahyadi Ajukan Syarat Pembangunan Surabaya Waterfront Land
Sebelumnya, proyek reklamasi di Pantai Watu Dodol itu, oleh Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Banyuwangi disebut terindikasi ilegal. Itu setelah pihak DLH meninjau lokasi kegiatan yang tengah berlangsung.
Satpol PP Banyuwangi yang dilibatkan DLH juga telah menyegel lokasi proyek reklamasi di Pantai Watu Dodol yang mendapat protes dari warga Desa Ketapang, Kecamatan Kalipuro, Banyuwangi.