jatimnow.com - Sedikitnya 45 ribu warga di Kabupaten Banyuwangi terancam tidak dapat menggunakan hak politiknya. Hal tersebut ditegaskan oleh Ketua Bawaslu Banyuwangi, Hamim kepada jatimnow.com.
Ia menjelaskan, setiap warga negara Indonesia yang hanya memegang surat keterangan (Suket) kependudukan dipastikan tak dapat menyalurkan hak suaranya di tempat pemungutan suara (TPS).
Karena didalam UU pemilu nomor 7 tahun 2017, untuk mencoblos pada Pemilu 2019 setiap orang yang masuk dalam daftar pemilih tetap (DPT) diharuskan mempunyai e-KTP.
Baca juga: Pelanggaran Pemasangan APK jadi Topik Utama Rakor Bawaslu Tuban
"Data dari Dispendukcapil ada 45 ribu Suket. Katanya, Januari 2019 sudah menjadi KTP elektronik," kata Hamim usai Sosialisasi Hasil Pengawasan Data Pemilih dan Kampanye di Kabupaten Banyuwangi, Jumat (21/12/2018).
Berdasarkan hasil pencermatan atau perbaikan DPT ketiga di Kabupaten Banyuwangi terdapat 1.270.802 pemilih. Angka tersebut merupakan hasil revisi proses percermatan kedua yang berjumlah 1.323.840.
Dengan kategori pemilih laki-laki sejumlah 655.470 dan 668.370 pemilih perempuan.
Baca juga: Tim Paslon 1 Pilbup Jember Laporkan ke Bawaslu, Terkait Syarat Formil Cabup 2
"Setelah diteliti ulang, ternyata ada beberapa pemilih yang telah meninggal dunia," papar Hamim.
Dari jumlah tersebut yang masih memegang Suket kependudukan, didominasi pemilih pemula. Untuk itu, pihaknya akan mengupayakan melalui Dispendukcapil menyelesaikan e-KTP.
Hamim juga berharap, bagi warga Banyuwangi mulai calon pemilih pemula ataupun yang belum mempunyai e-KTP, sedianya segera melakukan perekaman.
Baca juga: Cabup Hendy Diduga Kampanye di Masjid, Ini Jawaban Bawaslu Jember
"Karena persyaratan untuk menjadi pemilih di Pemilu tahun 2019 selain masuk DPT harus juga mempunyai e-KTP," tukasnya.