jatimnow.com - Alur proses perizinan pembangunan basement Rumah Sakit Siloam (RS) yang sempat dipersoalkan dewan pasca amblesnya Jalan Raya Gubeng, pada Selasa (18/12) malam ditanggapi oleh pihak Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya.
Kabid Tata Bangunan Dinas Perumahan Rakyat Pemukiman Cipta Karya dan Tata Ruang (DPRPCKTR) Kota Surabaya, Lasidi mengatakan ada dua Izin Mendirikan Bangunan (IMB) terkait proyek Rumah Sakit Siloam.
"Pengajuan perizinan pertama kali dilakukan pada April 2013 dan keluarlah IMB pada 2015 untuk rumah sakit dan pada 2016 mengajukan revisi IMB untuk penggunaan fungsi bangunan yang tidak untuk rumah sakit saja, tapi juga ada hotel," katanya, Jumat (21/12/2018).
Baca juga: Cerita Risma Perbaiki Jalan Gubeng Surabaya Lebih Cepat dari Jepang: Aku Sendiri
Setelah itu, baru keluar Surat Keterangan Rencana Kota (SKRK) pada April 2017 dan dilanjutkan dengan sidang-sidang tim ahli bangunan mulai Mei dan Juni 2017.
Baru kemudian, disusul dengan mengurus rekomendasi Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (amdal), Amdal Lalu Lintas, drainase dan lainnya, yang kesemuanya itu selesai sampai Desember 2017.
"Jadi Desember 2017 akhir, IMB baru keluar," ujarnya.
Lasidi mengatakan pengurusan IMB untuk bangunan gedung tinggi sebenarnya bisa cepat, kalau semua syaratnya sudah lengkap. "Satu bulan sudah bisa keluar, cuma persyaratannya yang agak lama mengurus amdal, amdal lalin, drainase dan lainnya," terusnya.
Baca juga: KPK Dituntut Selidiki Anak Pejabat Pemkot Surabaya Jadi Makelar Izin
Lasidi menjelaskan normalnya mengurus amdal dibutuhkan waktu sekitar tiga bulan, sedangkan pengurusan IMB diperlukan waktu sebulan, sehingga total pengurusan empat bulan.
Terkait biaya yang harus dikeluarkan untuk pengurusan IMB, menurut Lasidi semuanya dilakukan secara daring dengan tarif retribusi yang sudah ditentukan regulasi.
"Kalau gedung tinggi itu hitungannya harga satuan bangunan Rp 24 ribu, indeknya kalau usaha 4 dikalikan luasan," ujarnya.
Lasidi juga membantah kalau ada permainan terkait perizinan pembangunan basement RS Siloam karena selama ini semua perizinan di Pemkot Surabaya sudah menggunakan sistem daring.
Baca juga: Armudji Diminta Ungkap Anak Pejabat Pemkot Surabaya Jadi Makelar Izin
"Karena kita semua sudah daring. Bahkan kita tidak tahu siapa yang mengajukan," tegasnya.