jatimnow.com - Belasan ribu kartu tanda penduduk (KTP) dibakar di Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dispendukcapil) Kota Probolinggo, Jumat (21/12/2018).
KTP itu terdiri dari KTP lama dan e-KTP yang invalid dan rusak. Tercatat, ada sebanyak 13.659 keping KTP yang terkumpul dari 5 kecamatan di Kota Probolinggo.
"KTP-KTP yang kami bakar itu kami kumpulkan mulai 2012 hingga 2018," terang Kepala Dispendukcapil Kota Probolinggo, Tartib Goenawan.
Baca juga: Ribuan Pemilih Pemula di Lamongan Belum Rekam E-KTP, Ini Kendalanya
Menurut Tartib, pemusnahan KTP invalid tersebut bukan tanpa dasar, melainkan mengacu pada surat edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 470.13/111 76/SJ tertanggal 13 Desember 2018 lalu.
"Dengan tujuan penatausahaan KTP elektonik (e-KTP) invalid dengan cara dibakar," ujarnya.
Baca juga: Pemkot Mojokerto Gencar Jemput Bola Perekaman KTP di SMA
KTP invalid, lanjut Tartib, merupakan KTP yang sudah tidak sesuai dengan kondisi data penduduk saat ini. Bahkan boleh jadi mereka sudah beralih status dari sebelumnya, tidak kawin menjadi kawin, pindah alamat atau kondisinya sudah rusak.
"Sehingga KTP invalid yang ada saat ini tidak bisa disalahgunakan lagi," tegasnya.
Baca juga: 3000 Pelajar di Kota Kediri Belum Miliki KTP Elektronik
Sementara itu, sebelum adanya surat edaran tersebut, Tartib mengatakan soal KTP invalid, pihaknya hanya melakukan pemotongan bagian dari KTP tersebut.
"Setelah edaran turun, maka kami lakukan pembakaran," tutupnya.