jatimnow.com - Sebanyak 13 narapidana di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas 2B Kabupaten Tulungagung, mendapatkan remisi atau potongan masa tahanan. Remisi ini diberikan dalam rangka Hari Raya Natal.
Kasi Bimbingan Narapidana/Anak Didik dan Kegiatan Kerja (Binadik dan Giatja) Lapas Tulungagung, Dedi Nugroho menjelaskan, terdapat 23 narapidana penghuni lapas yang beragama nasrani. Namun dari jumlah itu, hanya 13 narapidana yang memperoleh remisi.
“Kemarin kita mengusulkan 13 narapidana yang memenuhi syarat dan semuanya disetujui” ujarnya, Senin (24/12/2018).
Baca juga: Lapas Tulungagung Terima 2 Napiter dari Rutan Mako Brimob Cikeas
Dedi menjelaskan, pengurangan masa menjalani pidana yang diterima oleh 13 narapidana itu meliputi pengurangan pidana selama 15 hari hingga 1 bulan. “Yang mendapatkan pengurangan satu bulan sebanyak 9 orang, sedangkan yang mendapatkan pengurangan selama 15 hari sebanyak 4 orang,” jelasnya.
Baca juga: Penguatan Layanan Kesehatan di Lapas dan Rutan, Ini Upaya Kemenkumham Jatim
Sejumlah persyaratan harus dipenuhi oleh narapidana untuk mendapatkan remisi. Diantaranya, napi harus berkelakuan baik. Persyaratan berkelakuan baik dibuktikan dengan tidak sedang menjalani hukuman disiplin dalam kurun waktu 6 bulan terakhir terhintung sebelum tanggal pemberian remisi.
Selain itu, mereka juga harus mengikuti program pembinaan yang diselenggarakan oleh lapas dengan predikat baik.
Baca juga: Selundupkan Sabu Dalam Roti ke Lapas Probolinggo, Wanita Asal Sidoarjo Ditangkap
Dari 13 narapidana yang memperoleh remisi itu, dua diantaranya merupakan narapidana kasus narkoba. Sedangkan sisanya merupakan narapidana kasus pidana umum. "Untuk napi kasus korupsi tidak ada yang mendapat remisi," pungkasnya.