jatimnow.com - Polisi tetapkan sopir bus Bali Radiance, Galih Sumantri (37) menjadi tersangka dalam insiden kecelakaan maut yang terjadi di jalur Pantura KM 13 Banyuwangi.
Pria yang tinggal di Jalan Kolonel Sugiono Gg IX/59 RT 05 RW 01 Kota Malang itu ditetapkan tersangka setelah polisi mengantongi dua alat bukti.
Kanit Laka Satlantas Polres Banyuwangi Ipda Ardhi Bita Kumala mengatakan, setelah melakukan olah TKP semua petunjuk mengarah terhadap Galih.
Baca juga: Truk Fuso Seruduk Rumah Warga di Bangkalan, Sopir Diduga Mengantuk
"Galih diduga lalai dan menjadi pemicu terjadinya kecelakaan yang menewaskan tiga orang, tiga orang luka serius, dan 11 lainnya luka ringan. Dari bukti yang ada dan keterangan saksi-saksi sudah cukup bukti," tegas Ipda Ardhi saat dikonfirmasi, Jumat (28/12/2018).
Baca juga :
- Dua Bus Tabrakan di Banyuwangi, Tiga Orang Tewas
- Evakuasi Dua Bus Gunakan Crane, Jalur Banyuwangi Kembali Normal
- Ini Identitas Ketiga Korban Kecelakaan Maut Dua Bus Banyuwangi
- Pengakuan Sopir Bus dalam Kecelakaan Maut di Banyuwangi
Selain itu berdasarkan olah TKP, lanjutnya, Galih yang mengemudikan bus Bali Radiance DK 9238 FC terbukti melanggar marka jalan yang menyalip truk gandeng sebelum menabrak bus Tiara Mas EA 7304 A pada Rabu (26/12) lalu.
Baca juga: Niat Dipindah ke Tempat Teduh, Mobil Xpander Malah Masuk Masjid di Jember
"Pengemudi bus Bali Radiance diduga lalai dan kurang hati-hati, sehingga mengakibatkan kecelakaan lalu lintas," sebutnya.
Sementara itu, sopir bus Tiara Mas yang bernomor polisi EA 7304 A yang diketahui bernama Arifin Siregar hingga saat ini masih dalam pencarian.
"Masih dilakukan pencarian, belum ketemu," ujarnya.
Baca juga: Adu Banteng Truk Vs Pikap Muat Roti di Sampang, 1 Orang Tewas