jatimnow.com - Dua orang tewas usai menenggak minuman keras (miras) sehari semalam di Jalan Kalilom gang Melati I, Kenjeran, Surabaya. Meski kasus itu berada di wilayah hukum Polsek Kenjeran, Polres Pelabuhan Tanjung Perak, namun jajaran polrestabes Surabaya juga serentak merazia pedagang miras di wilayah hukumnya.
Razia miras serentak itu dilakukan Polrestabes Surabaya dan polsek jajaran mulai Kamis (3/1/2018) malam hingga Jumat (4/1/2019) dini hari. Data yang diterima jatimnow.com, tim dari Polrestabes Surabaya dan Polsek Tambaksari berhasil menyita sejumlah miras oplosan dan ilegal.
Tim dari Satreskrim Polrestabes Surabaya tercatat merazia sejumlah penjual miras di wilayah Jarak. Tim ini merazia empat penjual miras dan menyita 120 botol lebih miras jenis vodka, wiski, paloma, bir bintang hingga anggur merah.
Baca juga: Pasangan Mesum Terjaring Razia Satpol PP Tulungagung Siang Bolong
Sedangkan Polsek Tambaksari berhasil menyita 16 karton yang berisi 180 botol miras oplosan berbagai kemasan. Ratusan botol miras itu diamankan dari rumah salah satu penjual produksi miras di Jalan Bogen Gang I No. 12 dan Jalan Gading Karya I Raya.
Kapolsek Tambaksari Gatot Harianto mengatakan, razia miras itu sebagai upaya menciptakan kondisi Kota Surabaya kondusif.
Baca juga: 4 Kafe Karaoke di Tulungagung Ngeyel Buka saat Ramadan, Alasannya Tak Masuk Akal
"Agar kejadian seperti kemarin tidak terjadi di wilayah hukum kami. Tentunya kami akan rutin lakukan operasi dan masyarakat diharapkan melapor apabila mengetahui penjual miras di daerahnya," tegas Gatot.