jatimnow.com - Satres Narkoba Polres Pasuruan dalam pekan pertama di tahun 2019 menangkap enam tersangka dalam kasus peredaran narkoba. Dari tangan para tersangka, polisi menyita total 4,67 gram sabu-sabu dan pil koplo 90 butir sebagai barang bukti.
Kasat Reserse Narkoba AKP Nanang Sugiyono mengatakan jika gencarnya penangkapan tersebut adalah wujud komitmen Polres Pasuruan dalam menumpas peredaran narkoba.
"Perintah Kapolres sudah jelas. Berantas narkoba dan obat keras berbahaya di Pasuruan," kata AKP Nanang Sugiyono, Minggu (6/1/2019).
Baca juga: Polres Tulungagung Ringkus 4 Pengedar dan Amankan 251 Gram Sabu
Menurut perwira dengan tiga balok di pundak itu, dari pengungkapan kasus narkoba, untuk wilayah barat Kabupaten Pasuruan masih mendominasi jadi lokasi penangkapannya.
Bahkan pada Sabtu (05/01/2019) pukul 20:00 Wib, Satres Narkoba Polres Pasuruan menangkap 2 orang tersangka atas kasus kepemilikan sabu-sabu.
Baca juga: 5 Fakta Polrestabes Surabaya Bongkar Sindikat Narkoba Jawa - Sumatera
Para tersangka adalah M. Imron Rosadi (24), warga Dusun Betiting, Desa Gunting, Kecamatan Sukorejo dan M Husen (33), warga Dusun Kemiri, Desa Mojolengko, Kecamatan Sukorejo.
Mereka ditangkap saat asyik nyabu sambil bertansaksi narkoba seberat 0,31 gram, di tengah lapangan Desa Ngadimulyo, Kecamatan Sukorejo.
"Kami minta bantuan masyarakat untuk ikut serta mencegah peredaran narkoba yang bisa merusak generasi muda Pasuruan. Minimal kalau mengetahui, bisa melaporkan ke kami," pungkasnya.
Baca juga: Selundupkan Sabu Dalam Roti ke Lapas Probolinggo, Wanita Asal Sidoarjo Ditangkap