jatimnow.com - Supriarno, pengacara Rumah Karaoke MB resmi dipolisikan usai menuding DPRD Kota Blitar melawan tatanan Pancasila. Meski dilaporkan ke polisi, pengacara rumah karaoke striptis ini mengaku tak gentar.
"Bagus itu. Kita uji bersama-sama," jawab Supriarno melalui pesan WhatsApp, Selasa (08/01/2019).
Ia menjelaskan tudingan yang diarahkan kepada wakil rakyat tersebut didasari fakta yang telah ia temukan. Menurutnya, dalam memberikan rekomendasi pada Pemkot Blitar soal Rumah Karaoke MB, DPRD tak sesuai dengan sila keempat Pancasila.
Baca juga: Samanhudi Terlibat Aksi Perampokan, Santoso: Semoga Sadar!
DPRD disebutnya memberikan rekomendasi secara sepihak tanpa mendengar pendapat dari manajemen Karaoke MB.
"Saya kemarin tidak sedang berorasi atau sekedar ngomong. Saya justru sedang berargumentasi dan saya serius," tegasnya.
Baca juga: Pekerja Proyek Pasar Legi Blitar Tak Terapkan K3, Ini Kata Pemkot
Baca juga:
- Demonstrasi di Depan Kantor DPRD Kota Blitar Sempat Gaduh, Ada Apa?
- Buntut Kegaduhan di Kantor DPRD Kota Blitar, Pengacara Dipolisikan
Sementara itu, Kasubbag Humas Polres Blitar Kota, Ipda Dodit Prasetya mengatakan laporan tersebut sudah diterima dan sedang didalami. "Kasus sudah kami terima secara resmi dan sedang kami periksa," ujar Dodit.
Sebelumnya, Wakil Ketua DPRD Kota Blitar, Totok Sugiarto menyebut, pelaporan itu merupakan kesepakatan dari fraksi, setelah Supriarno dianggap mendiskreditkan DPRD Kota Blitar dengan penyebutan tidak Pancasilais. Sebab pengambilan rekomendasi penutupan rumah karaoke MB telah melalui proses yang sesuai. Rekomendasi tersebut berdasarkan Perda No. 1 Tahun 2017 tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum (Trantribum).
Baca juga: Tak Terapkan Keselamatan Kerja, Proyek Pasar Legi Blitar Dihentikan
Kegaduhan itu muncul saat dalam orasinya, Supriarno menuding bahwa pengambilan rekomendasi DPRD kepada Pemkot Blitar soal penutupan MB dinilai merusak tatanan Pancasila. Pernyataan itu disampaikan ketika menggelar aksi bersama sejumlah massa dan karyawan MB di depan Kantor DPRD Kota Blitar Senin (7/1/2019) kemarin.
Ujaran Supriarno itu membuat sejumlah anggota dewan berlari mengejar Supriarno, tetapi berhasil dihalau polisi yang saat itu tengah mengamankan demonstrasi.