jatimnow.com - Setelah melakukan pemeriksaan intensif terhadap tiga wanita foto model dan seorang mucikari dalam kasus prostitusi online di Madiun, polisi akhirnya menetapkan dua mucikari sebagai tersangka.
“Ada dua mucikari yang kami tetapkan menjadi tersangka, inisialnya GL dan CC,” ungkap Kanit Tindak Pidana Tertentu (Tipiter) Satreskrim Polres Madiun Kota, Ipda Christian Tangketasik, Senin (14/1/2019).
Menurut Christian, dua mucikari itu terbukti memperdagangkan EL, VT dan AN yang disebut berprofesi sebagai foto model kepada para pria hidung belang yang sudah menjadi pelanggan.
Baca juga: 11 Warung Remang di Probolinggo Dibongkar Paksa, Ada Praktik Prostitusi?
Baca juga: Jaringan Prostitusi Online Melibatkan Foto Model di Madiun Terungkap
Mucikari GL ditangkap bersama AN pada Minggu (13/1/2019) malam setelah penggerebekan VT dan ER di salah satu hotel di Kota Madiun. Sementara CC ditangkap di rumahnya, setelah pemeriksaan GL selesai.
Baca juga: Wali Kota Eri Cahyadi Kumpulkan Personel, Berantas Segala Maksiat di Surabaya
“Kedua mucikari ini mengambil keuntungan dari penjualan tiga wanita itu," tambah Christian.
Menurutnya, mucikari GL dan CC memiliki peran masing-masing. Untuk GL berperan merengkut para foto model, sedangkan CC bertuga mempromosikan wanita-wanita itu.
Diberitakan sebelumnya, Satreskrim Polres Madiun Kota pada Minggu (13/1/2019) malam mengamankan tiga wanita yang disebut berprofesi sebagai foto model dan seorang yang diduga menjadi mucikari.
Baca juga: Tawarkan Prostitusi Online, Pria Muda Ini Diamankan Polresta Sidoarjo
Penangkapan itu dilakukan menyusul temuan mereka terkait adanya praktik prostitusi online di Madiun yang biasa menggunakan hotel sebagai tempat para foto model melayani pria hidung belang. Prostitusi ini dikendalikan para mucikari dengan tarif tertentu setiap kali kencan.