jatimnow.com - Satreskrim Polres Trenggalek membongkar kasus korupsi dana Bantuan Langsung Masyarakat Pengembangan Usaha Agribisnis Pedesaan (BLM PUAP) tahun 2011.
Dalam kasus ini polisi menetapkan Sukarni (46) warga Desa Prigi, Kecamatan Watulimo, Kabupaten Trenggalek sebagai tersangka. Sukarni sendiri merupakan bendahara Gapoktan (Gabungan kelompok petani) Langgeng, yang menerima kucuran dana dari pemerintah.
Kapolres Trenggalek, AKBP Didit Bambang Wibowo menerangkan tersangka terbukti menggelapkan dana bantuan sebesar Rp 138 juta untuk keperluan pribadi.
Baca juga: Kasus Korupsi Desa Batangsaren Tulungagung Segera Disidangkan
Padahal sesuai peraturan dana bantuan dari Kementerian Pertanian ini harus digunakan untuk kepentingan kelompok, sesuai dengan program kerja yang sudah diajukan.
"Tersangka terbukti menggunakan dana bantuan tanpa sepengetahuan anggota kelompok untuk kepentingan pribadi," kata AKBP Didit Bambang Wibowo, Selasa (15/01/2019).
Tersangka membuat Rencana Usaha Bersama (RAB) Gapoktan Langgeng fiktif untuk mencairkan bantuan dana tersebut. Setelah dana cair sebagian digunakan untuk kegiatan gapoktan sesuai dengan RUB.
Namun sebagian lagi digunakan oleh tersangka untuk membuka usaha keripik pisang yang kemudian mengalami kebangkrutan.
Baca juga: Sekda Jember Hadi Sasmito Ditetapkan Tersangka Korupsi Pengadaan Billboard
"Penggunaan dana untuk usaha pribadi tersangka dan tidak bisa dipertangungjawabkan penggunaannya," imbuhnya.
Aksi tersangka ini terbongkar setelah polisi melakukan penyidikan terkait dana BLM PUAPP di wilayah Trenggalek. Dari penelusuran tersebut ditemukan adanya penggunaan dana yang tidak bisa dipertanggungjawabkan.
Akibat perbuatannya ini, tersangka dijerat dengan pasal 2 UU no 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
Baca juga: Mantan Wakil Ketua DPRD Jayapura Buron 7 Tahun Ditangkap di Tulungagung
"Ancaman hukumanya 20 tahun penjara," pungkasnya.