Pixel Code jatimnow.com

Senator Lia Istifhama Soroti Janggalnya Gugatan Ponpes Raudlatul Banin Wal Banat

Editor : Ni'am Kurniawan  
Suasana sidang di PN Surabaya (foto: Uzi for jatimnow.com)
Suasana sidang di PN Surabaya (foto: Uzi for jatimnow.com)

jatimnow.com – Pengadilan Negeri Surabaya kembali menunda sidang lanjutan gugatan wanprestasi yang diajukan Andreas Tandiono Budianto terhadap Hj Aisyah dan notaris Ariana Yanua Trizanti. Penundaan dilakukan meski para pihak utama hadir dalam persidangan.

Kuasa hukum Hj Aisyah, Nurul Dayat, menjelaskan bahwa majelis hakim belum memasuki pemeriksaan pokok perkara karena pihak pertanahan yang dinilai berkaitan langsung dengan sengketa tidak hadir.

"Penggugat dan tergugat hadir dan sempat menyampaikan tanggapan. Namun majelis belum masuk ke substansi karena pihak pertanahan tidak hadir,” ujar Dayat kepada wartawan usai sidang, Senin (2/3/2026).

Menurut Dayat, majelis hakim menilai perlu memastikan terlebih dahulu aspek legal standing para pihak. Hal ini berkaitan dengan permohonan intervensi yang diajukan pihaknya, mengingat perkara tersebut berpotensi menimbulkan tanggung jawab kerugian secara tanggung renteng.

“Kalau ada kerugian, harus jelas siapa yang bertanggung jawab dan apa kaitannya dengan perkara ini. Karena itu, intervensi harus dituntaskan lebih dulu,” katanya.

Selain itu, penundaan sidang juga disebabkan ketidakhadiran sejumlah pihak yang telah dipanggil. Majelis hakim pun memutuskan menunda persidangan hingga pekan depan.

“Hakim masih menunggu kehadiran pihak-pihak terkait. Karena belum lengkap, sidang ditunda,” ujar Dayat.

Dayat mengungkapkan, pihak-pihak yang diajukan dalam permohonan intervensi antara lain Prayogi, yang berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO) Polda Jawa Timur, serta Subhan, yang telah ditetapkan sebagai tersangka dan saat ini menjalani wajib lapor. Selain itu, turut disebut seorang notaris yang membuat akta perjanjian yang kini disengketakan.

“Intervensinya mencakup Prayogi yang DPO, Subhan sebagai tersangka, serta notaris yang membuat akta yang didalilkan berubah dari perjanjian pinjam-meminjam menjadi jual beli,” jelas Dayat.

Ia menilai, peran pihak-pihak tersebut baru mencuat secara terbuka setelah permohonan intervensi diterima pengadilan.

"Selama ini mereka tidak pernah dihadirkan. Baru sekarang perannya dipersoalkan,” ujarnya.

Terkait kemungkinan menghadirkan pihak berstatus DPO dalam persidangan, Dayat menyebut hal itu merupakan kewenangan aparat penegak hukum.

Baca juga:
Gugatan Pada Ponpes Raudlatul Banin Wal Banat Dinilai Potensi Langgar HAM

"Pengadilan hanya memerintahkan kehadiran sesuai hukum acara,” katanya.

Sementara itu, Anggota DPD RI Lia Istifhama, yang juga merupakan anak dari tergugat Hj Aisyah, mempertanyakan logika gugatan yang justru menempatkan pemilik aset sebagai pihak yang digugat.

"Yang saya pertanyakan, mengapa pemilik aset justru digugat, sementara pihak-pihak yang sudah berstatus pelanggar hukum tidak disentuh sama sekali,” kata Lia.

Menurut Lia, arah gugatan tersebut janggal baik secara hukum maupun moral. 

"Secara logika hukum, yang seharusnya dilawan adalah pihak yang terbukti melanggar hukum, bukan sebaliknya,” ujarnya.

Senator asal Surabaya Jawa Timur itu juga mempertanyakan kemungkinan adanya relasi antara penggugat dengan pihak-pihak yang disebut terlibat dalam perkara ini.

Baca juga:
UMKM Jawa Timur Keluhkan Akses KUR ke Anggota DPD RI Ning Lia

“Apakah ada hubungan pertemanan, satu kongsi, atau bahkan kejahatan yang terorganisir?” kata Lia.

Lia menyebut sejumlah nama yang menurutnya perlu ditelusuri lebih jauh, di antaranya Andreas, notaris Ariana, Prayogi, Subhan, serta Samuel. Ia menyebut Samuel pernah menjadi saksi dalam gugatan sebelumnya pada 2023 dan kini menjalani pidana dalam perkara lain.

Diketahui, perkara ini bermula dari dugaan perubahan hubungan hukum pinjam-meminjam uang menjadi transaksi jual beli aset tanpa sepengetahuan pihak tergugat. Aset yang disengketakan adalah Pondok Pesantren Raudlatul Banin wal Banat Al Masykuriyah di kawasan Jemursari, Wonocolo, Surabaya.

Dalam gugatan sebelumnya, pengadilan telah menyatakan hubungan hukum para pihak adalah pinjam-meminjam, bukan jual beli. Namun, Andreas kembali mengajukan gugatan baru dengan dalil wanprestasi.

Selain perkara perdata, kasus ini juga tengah ditangani Polda Jawa Timur. Dua orang, yakni Subhan dan Prayogi, telah ditetapkan sebagai tersangka terkait dugaan aliran dana yang disebut tidak pernah diterima oleh pihak tergugat. Subhan berstatus wajib lapor, sedangkan Prayogi masuk dalam daftar pencarian orang.