Curi Modul Sensor Excavator, Warga Surabaya ini Ditangkap Polisi

Minggu, 27 Jan 2019 11:11 WIB
Reporter :
Moch Rois
Tersangka pencuri modul sensor excavator

jatimnow.com - Tim Resmob Suropati Polres Pasuruan Kota menangkap Heri Santoso, 31, warga Jl. Tambak Mayor No. IIA Rt 06 Rw 04 Kelurahan Asemrowo, Kecamatan Asemrowo, Kota Surabaya.

Pelaku ditangkap karena terlibat pencurian modul sensor, di 3 kendaraan excavator milik kontraktor proyek SPAM Umbulan. Sayangnya, dua tersangka lain masih buron.

"Tersangka bersama dua kawannya yang DPO ini, adalah spesialis pencurian perangkat modul sensor excavator. Total 3 kendaraan yang perangkatnya telah dicuri di TKP berbeda," kata AKP Slamet Santoso, Kasat Reskrim Polres Pasuruan Kota, Minggu (27/1/2019).

Baca juga: Toko Kue di Surabaya Dibobol Maling, Motor dan Tabung Elpiji Raib

Modus operandinya, para tersangka ini beraksi saat pagi hari. Mereka terlebih dulu merusak pintu kendaraan excavator, kemudian merusak tempat CPU dan monitor (modul sensor) dengan menggunakan alat berupa gunting plat. Para tersangka yang berhasil mencuri kemudian menjualnya ke wilayah Surabaya.

"Modul sensor ini seperti otaknya excavator. Harganya mencapai Rp 80 juta sampai Rp 300 juta. Kalau tidak ada (hilang dicuri), ya tidak bisa jalan," ujarnya.

Baca juga: Modus Karyawan Toko Sepeda Listrik di Kota Malang Curi Baterai Ratusan Juta

Tersangka yang ditangkap pada, Sabtu (26/1) ini, terancam jeratan Pasal 363 KUHP dengan hukuman maksimal 7 tahun penjara.

\

 

Baca juga: Kakek Berkostum Pocong di Ponorogo Obok-obok Toko Swalayan

 

Ikuti perkembangan berita terkini Jawa Timur dan sekitarya di Aplikasi jatimnow.com!
Berita Surabaya

Berita Terbaru
Tretan JatimNow

Terpopuler