jatimnow.com - Tim Resmob Suropati Polres Pasuruan Kota menangkap Heri Santoso, 31, warga Jl. Tambak Mayor No. IIA Rt 06 Rw 04 Kelurahan Asemrowo, Kecamatan Asemrowo, Kota Surabaya.
Pelaku ditangkap karena terlibat pencurian modul sensor, di 3 kendaraan excavator milik kontraktor proyek SPAM Umbulan. Sayangnya, dua tersangka lain masih buron.
"Tersangka bersama dua kawannya yang DPO ini, adalah spesialis pencurian perangkat modul sensor excavator. Total 3 kendaraan yang perangkatnya telah dicuri di TKP berbeda," kata AKP Slamet Santoso, Kasat Reskrim Polres Pasuruan Kota, Minggu (27/1/2019).
Baca juga: Pasar Tanjung Jember Tidak Aman, Barang Dagangan Sering Hilang Misterius
Modus operandinya, para tersangka ini beraksi saat pagi hari. Mereka terlebih dulu merusak pintu kendaraan excavator, kemudian merusak tempat CPU dan monitor (modul sensor) dengan menggunakan alat berupa gunting plat. Para tersangka yang berhasil mencuri kemudian menjualnya ke wilayah Surabaya.
"Modul sensor ini seperti otaknya excavator. Harganya mencapai Rp 80 juta sampai Rp 300 juta. Kalau tidak ada (hilang dicuri), ya tidak bisa jalan," ujarnya.
Baca juga: Maling di Pacitan Nekad Beraksi Siang Hari, Bawa Kabur Uang Rp2,75 Juta
Tersangka yang ditangkap pada, Sabtu (26/1) ini, terancam jeratan Pasal 363 KUHP dengan hukuman maksimal 7 tahun penjara.
Baca juga: Respons Muspika soal Isu Uang Warga Dukuh Mencek Jember Hilang Dicuri Tuyul