jatimnow.com-Polsek Rejotangan Polres Tulungagung mengamankan seorang pria yang melakukan percobaan pencurian kotak amal di Musala Ar-Rohman, Dusun Jatisari, Desa Buntaran, Kecamatan Rejotangan, Kabupaten Tulungagung. Pelaku diketahui berinisial NC (56), warga Desa Pagersari, Kecamatan Kalidawir, Kabupaten Tulungagung. Pelaku diamankan warga setelah aksinya diketahui melalui rekaman CCTV musala.
Kapolsek Rejotangan AKP Kasianto menjelaskan, kejadian bermula saat pelapor menerima notifikasi dari CCTV musala di ponsel miliknya. Setelah dicek, terlihat terduga pelaku sedang berupaya membuka kunci kotak amal menggunakan kunci palsu.
“Mengetahui hal tersebut, pelapor langsung memanggil saksi dan mengamankan terduga pelaku, kemudian dibawa ke Kantor Desa Buntaran. Selanjutnya pihak desa melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Rejotangan untuk proses hukum lebih lanjut,” ujarnya, Kamis (18/12/2025).
Baca juga:
Pelajar Asal Kediri Tewas Usai Alami Kecelakaan di Tulungagung
Menerima laporan tersebut polisi langsung mendatangi Kantor Desa Buntaran dan mengamankan terduga pelaku beserta barang bukti untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut di Mapolsek Rejotangan.
Dari tangan terduga pelaku, petugas mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu tas berisi delapan ikat kunci, kunci pagar musala, uang tunai, kacamata, sepeda motor dan gembok kotak amal. Kasianto mengapresiasi peran aktif masyarakat dalam membantu kepolisian serta mengimbau warga untuk terus meningkatkan kewaspadaan dan segera melaporkan apabila mengetahui adanya tindak pidana di lingkungan sekitar.
Baca juga:
Polres Tulungagung Selidiki Video Mesum di Pos Polisi yang Viral
“Atas perbuatannya, terduga pelaku kami jerat dengan Pasal 363 ayat (1) jo Pasal 53 ayat (1) KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dan percobaan pencurian," pungkasnya.