jatimnow.com – Unit Resmob Macan Agung Polres Tulungagung bersama Unit Reskrim Polsek Ngunut mengungkap kasus pencurian dengan modus berpura-pura sebagai petugas PLN. Seorang pria berinisial RE (30), warga Desa Ngeni, Kecamatan Wonotirto, Kabupaten Blitar, diamankan beserta sejumlah barang bukti.
Dalam aksinya, pelaku RE mendatangi rumah-rumah warga dengan berpura-pura sebagai petugas PLN yang melakukan pengecekan gangguan atau penagihan listrik. Ketika pemilik rumah lengah, pelaku memanfaatkan kesempatan tersebut untuk melakukan pencurian barang berharga yang mudah dijangkau.
“Pelaku berkeliling dari rumah ke rumah, masuk dengan alasan pengecekan listrik. Saat korban tidak awas, dia mengambil barang berharga dan langsung melarikan diri”, terang Kasat Reskrim Polres Tulungagung AKP Ryo Pradana, Senin (8/11/2025).
Berdasarkan hasil penyelidikan, RE telah melakukan aksinya sebanyak lima kali, di antaranya: 10 November 2025 – Desa/Kecamatan Ngunut, 18 November 2025 – Desa Sumberjo Wetan, Kecamatan Ngunut, 20 November 2025 – Desa Jabalsari, Kecamatan Sumbergempol, 22 November 2025 – Desa Purworejo, Kecamatan Ngunut, 1 Desember 2025 – Sebuah rumah di Desa Purworejo, Kecamatan Ngunut.
Setelah melakukan serangkaian penyelidikan dan olah TKP, pada Senin, 1 Desember 2025 pukul 23.00 WIB, Unit Resmob Macan Agung Polres Tulungagung bersama Unit Reskrim Polsek Ngunut berhasil mengamankan RE di wilayah Dusun Ngglagah, Kecamatan Wonotirto, Kabupaten Blitar. Saat itu pelaku kedapatan membawa barang bukti hasil kejahatan.
Baca juga:
Hasil Uji lab Solar Keluar, Ini Penjelasan Polres Tulungagung dan BPH Migas
”Dari hasil interogasi, awalnya RE memberikan keterangan yang berubah-ubah. Namun setelah petugas menemukan sejumlah bukti yang mengarah kepadanya, RE akhirnya mengakui semua perbuatannya. Petugas juga melakukan penggeledahan lanjutan dan menemukan barang bukti lain yang identik dengan beberapa TKP sebelumnya”, ungkap AKP Ryo.
“Barang Bukti yang diamankan, 1 unit sepeda motor Honda Scoopy warna abu-abu doff Nopol AG 2567 PAE, 1 buah helm warna putih, 1 unit HP Oppo A16 beserta dosbook, 1 unit HP Vivo V40 beserta dosbook, 1 buah dompet, Uang tunai Rp 82.000, 1 buah tas punggung warna merah dan 1 buah KTP atas nama (Pelaku)”, sambungnya.
Untuk proses mukum, pelaku kini ditahan di Polres Tulungagung dan dijerat Pasal 362 KUHP tentang tindak pidana pencurian.
Baca juga:
Pelajar Asal Kediri Tewas Usai Alami Kecelakaan di Tulungagung
Kasat Reskrim Polres Tulungagung mengimbau masyarakat untuk selalu waspada terhadap oknum yang mengaku petugas instansi tertentu.
“Petugas resmi selalu dilengkapi tanda identitas dan surat tugas. Bila ragu, masyarakat dapat mengonfirmasi langsung ke kantor terkait atau melapor ke Kepolisian terdekat,” imbaunya.
URL : https://jatimnow.com/baca-81022-polisi-bekuk-maling-ngaku-petugas-pln-beraksi-5-kali-di-tulungagung