jatimnow.com - Kasus Demam Berdarah Dengaue (DBD) di Ponorogo ditetapkan menjadi Kejadian Luar Biasa (KLB). Penetapan itu disampaikan langsung oleh Bupati Ponorogo, Ipong Muchlissoni, Senin (28/1/2019).
"Ini saya selesai rapat membahas tentang demam berdarah. Dan saya tetapkan Ponorogo KLB demam berdarah," tegas Ipong seusai rapat koordinasi di Ruang Bantarangin, Pemkab Ponorogo.
Ia menyebut, keputusan KLB itu dilakukan karena penyebaran demam berdarah di Ponorogo sudah dalam tahap mengkhawatirkan. Sebab dengan status KLB, tindakan-tindakan luar biasa bisa ditempuh.
Baca juga: Dokter RSUD Sidoarjo Ingatkan Anak Mudah Sakit di Puncak Musim Kemarau, Waspada!
"Misalnya jika alat fogging kurang, bisa membeli alat fogging. Jika kurang dananya, ya karena KLB bisa memakai dana tidak terduga," jelas Iponh.
Ipong berharap, dengan penetapan KLB, pemerintahan melalui Dinas Kesehatan dan Camat bisa melakukan Pemberantasan Sarang Nyamuk (PSN) serentak, agar nyamuk tidak berkembang biak dan menambah penderita DBD di Ponorogo.
"Akan kita lakukan PSN serentak. Saya harap camat-camat di Ponorogo melakukan PSN semua," tegasnya.
Baca juga: Kasus DBD di Sampang 4 Bulan Tembus 260 Orang
Selain itu, Ipong meminta rumah sakit atau puskesmas untuk menggratiskan pasien DBD yang sedang menjalani opname melalui bantuan dari Dinas Kesehatan.
Sementara, Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) Ponorogo drg Rahayu Kusdarini menambahkan, atas keputusan KLB itu, pihaknya akan menambah alat fogging.
"Penambahana alat fogging dilakukan agar tidak panjang antriannya," sambungnya.
Baca juga: 41 Warga Donorojo Pacitan Terjangkit Demam Berdarah
Menurutnya, walaupun dilakukan fogging, harus diikuti dengan PSN. Dengan harapan, penderita DBD di Ponorogo bisa turun hingga terbebas.
"Memang masih banyak pasien yang dirawat di rumah sakit karena DB," pungkas Rahayu Kusdarini.