jatimnow.com - Polisi kembali melanjutkan pemeriksaan terhadap ES, TN dan F, tiga tersangka mucikari prostitusi online artis dan model majalah dewasa, Senin (28/1/2019).
Pemeriksaan itu dilakukan penyidik Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jatim. Tersangka ES diperiksa sekitar pukul 11.30 Wib menjalani pemeriksaan bersama dengan TN. Kemudian disusul oleh tersangka mucikari F sekitar pukul 12.45 Wib.
Dirreskrimsus Polda Jatim Kombes Pol Ahmad Yusep Gunawan mengatakan, untuk pemeriksaan tersangka ES , TN dan F terkait dengan digital transaksi keuangan atau rekening koran.
Baca juga: Pria asal Bogor Jual Gadis 16 Tahun ke Pria Hidung Belang di Sidoarjo
"Mucikari T (TN) di dalam tersangkaanya terbukti ada bukti rekening koran. Yang bersangkutan menerima transfer sejumlah uang untuk pembayaran transaksi prostitusi online," sebut Yusep.
Yusep menjelaskan, transaksi dari bukti rekening koran itu, 30 persen sebelumnya dengan total Rp 105 juta. Dibagi Rp 80 juta untuk VA (Vanessa Angel) dan Rp 25 juta diperuntukan untuk AS (Avriella Shaquilla).
Baca juga: Pajak Kendaraan Bermotor Bebas Sanksi dan BBN hingga 2 Mucikari Ditangkap
Untuk TN, lanjut Yusep, menerima aliran dana Rp 105 juta dan dari nilai Rp 80 juta diperuntukan bagi Vanessa. Presentase pembagian tersebut antara lain Vanessa total yang didapat langsung dari rekening koran adalah Rp 35 juta. Sementara Rp 15 juta dibawa dua muncikari ES dan TN dan sisanya untuk pihak lainnya yang terlibat dalam bisnis ini.
"Kemudian disalurkan oleh tersangka TN kepada W, kemudian disalurkan kepada F dan disalurkan lagi kepada ES. Dan ES menyalurkan kepada VA. Yang mana sudah dibagi presentasinya masing-masing. VA Rp 35 juta setelah dipotong 5 juta oleh ES dan kekurangan 10 juta dari T karena saat itu alasan T limit mobile bankingnya. Namun pihak terkait sudah mendapat bagian dari prostitusi ini," beber Yusep.
Baca juga: 2 Muncikari di Pacitan Ditangkap saat Malam Ramadan
Saat ditanya soal penangguhan tersangka mucikari F, Yusep mengatakan bahwa penangguhan tersebut sedang dipertimbangkan oleh penyidik.
"Apabila memang penyidikan kepada tersangka yang bersangkutan dirasa cukup, lantas kita lanjutkan kepada atasan penyidik sebagai saran pertimbangan," tandasnya.