jatimnow.com - Bupati Ponorogo Ipong Muchlissoni menemui para pedagang pasar eks Stasiun Ponorogo yang lapaknya dibongkar beberapa waktu lalu.
Stan pasar itu dibongkar Pemkab Ponorogo karena tidak memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Pascaitu, 19 pedagang akhirnya mengadu dan menyampaikan unek-uneknya kepada Bupati Ipong.
"Setelah dibongkar kita mau ke mana? Apakah dapat lokasi di pasar relokasi dan pasar legi?," ungkap Sutini, salah satu pedagang kepada Bupati Ipong saat audiensi di Ruang Rapat Bantarangin Pemkab Ponorogo, Selasa (29/1/2019).
Baca juga: 4 Tugu Silat PSHT di Kabupaten Madiun Dibongkar
Menurut Sutini, dirinya sudah menjual tiga ekor sapi atau sekitar Rp 65 juta untuk menyewa stan pasar kepada pemborong. Namun dirinya tidak tahu jika bangunan tersebut tidak memiliki IMB.
Baca juga:
Baca juga: 17 Bangunan Liar di Ponorogo Dibongkar
- Pembongkaran Pasar di Bekas Stasiun Ponorogo Dihadang Pedagang
- Bongkar Pasar di Bekas Stasiun, Ini Dasar dan Solusi Pemkab Ponorogo
Pertanyaan Sutini dan 18 pedagang lainnya itu akhirnya terjawab. Bupati Ipong menjelaskan sudah menyiapkan lapak di Pasar Relokasi di eks RSUD lama.
"Kita sediakan di pasar relokasi jika memang mau. Juga nanti kalau Pasar Legi sudah terbangun, kami beri tempat," tegasnya.
Sementara, untuk para pedagang yang sudah terlanjur menyewa dan memberikan uang kepada pemborong, Pemkab Ponorogo hanya menyarankan untuk melaporkan ke pihak kepolisian.
Baca juga: Pasar Legi Selatan Ponorogo Mulai Dibongkar Usai Laku Rp1,3 Miliar Lebih
"Jika saya, kalau uang pedagang yang sudah terlanjur ke pemborong berarti tanggungjawab pemborong, bukan Pemkab," pungkasnya.