jatimnow.com - Bupati Ponorogo Ipong Muchlissoni angkat bicara tentang pembongkaran bangunan di pasar bekas stasiun. Pembongkaran itu dilakukan karena 27 bangunan di sana tidak memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
"Ini tidak semena-mena begitu saja. Mereka tidak berizin. Jadi hak kami untuk membongkar," jelas Ipong kepada wartawan, Selasa (22/1/2019).
Menurutnya, 27 bangunan yang diakomodir oleh salah satu koperasi tersebut sempat mengajukan IMB. Namun, sesuai dengan peruntukkannya atau RTRW (Rencana Tata Ruang Wilayah), bukan untuk bangunan pasar.
"Untuk fasilitas transportasi. Misal untuk sub terminal atau lahan parkir," tambahnya.
Ipong menjelaskan tidak mau mengambil resiko jika bangunan tanpa IMB itu tetap berdiri. Sebab jika semisal terjadi bencana hingga bangunannya roboh, pasti yang akan disalahkan pemerintah.
Baca juga: Pembongkaran Pasar di Bekas Stasiun Ponorogo Dihadang Pedagang
"Kalau saya biarkan, pemerintah tentu salah. Kalau ada apa-apa nanti yang disalahkan pemerintah lagi," sambungnya.
Baca juga:
4 Tugu Silat PSHT di Kabupaten Madiun Dibongkar
Menurutnya, Pemkab Ponorogo sudah berkali-kali mengingatkan kepada mereka yang membangun bahwa mereka salah aturan. Ia menyebutkan, mulai dari pemasangan satu bata sudah diingatkan.
"Awalnya mereka mengiyakan. Tapi lama-lama jadi ruko. Ya akhirnya kita bongkar," tegasnya.
Sementara, para pedagang yang lapaknya dirobohkan sudah disediakan lahan sendiri ke pasar relokasi di eks Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD).
"Mereka yang 27 orang bisa pindah ke pasar relokasi. Termasuk 40 pedagang lain yang belum mau pindah. Kami sediakan tempat," bebernya.
Baca juga:
17 Bangunan Liar di Ponorogo Dibongkar
Ia memastikan, ketegangangan saat pembongkaran Senin (21/1/2019) kemarin, hanya provokasi pihak tertentu.
"Kalau tidak mau pindah juga tidak apa-apa," pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, pembongkaran bangunan di pasar bekas Stasiun Ponorogo, Senin (21/1/2019) dihadang pedagang. Puluhan pedagang mempertahankan lapaknya dengan menghadang alat berat yang bekerja merobohkan bangunan di sana.
URL : https://jatimnow.com/baca-11495-bongkar-pasar-di-bekas-stasiun-ini-dasar-dan-solusi-pemkab-ponorogo