jatimnow.com - Setelah menjalani pemeriksaan pertama sebagai tersangka kasus Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) terkait prostitusi online, artis VA (Vanessa Angel) akhirnya ditahan oleh penyidik Polda Jatim.
Kepastian penahanan terhadap Vanessa itu disampaikan Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Frans Barung Mangera saat ditemui di Polda Jatim, Rabu (30/1/2019).
"Terhitung mulai tanggal 30 Januari 2019 Vanessa Angel yang kita panggil hari ini sebagai tersangka, resmi kita lakukan penahanan," tegas Barung.
Baca juga: Sidang Kecelakaan Vannesa Angel, Kuasa Hukum Joddy Sebut JPU Sewenang-wenang
Penahanan itu berdasarkan surat perintah penahanan dengan tersangka Vanessa Angel atas kasus prostitusi online yang diterbitkan pada pukul 15.00 Wib.
Baca juga:
- Vanessa Angel Resmi Tersangka Kasus Prostitusi Online
- Vanessa Angel Diperiksa Sebagai Tersangka, Polisi: Kemungkinan Ditahan
"Terhitung mulai pukul 15.00 Wib, administrasi penyidikan terhadap penerbitan surat perintah penahanan sudah kita siapkan penahanannya," tambahnya.
Menurut Barung, penahanan yang dilakukan sudah sesuai dengan syarat objektif. Hal itu berdasarkan pasal yang disangkakan terhadap Vanessa dengan ancaman hukumannya di atas lima tahun penjara (6 tahun).
Baca juga: Joddy, Sopir Mendiang Vanessa Angel Dituntut 7 Tahun Penjara
Ancaman 6 tahun penjara itu terdapat pada Pasal 27 ayat 1 UU ITE yang diterapkan Penyidik Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jatim.
"Resmi kita lakukan penahanan, sesuai dengan syarat objektif yaitu bahwa ancaman hukuman yang bersangkutan di atas 5 tahun," kata dia.
Selain itu, penahanan ini juga dipertimbangkan dari syarat subjektif penyidik Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jatim. Nantinya akan terlampir surat perintah penahanan Vanessa. Maka ia terpaksa harus berada di Polda Jatim selama untuk menjalani penahanan tahap pertama selama 20 hari.
Baca juga: Sambil Menangis, Joddy Minta Maaf ke Keluarga Vanessa dan Bibi
"Adapun alasan subjektif dari penyidik yaitu, satu yang bersangkutan (berpotensi) menghilangkan barang bukti, melarikan diri kemudian mengulangi perbuatannya. Terhitung hari ini sampai 20 hari ke depan," tandas Barung.
Vanessa ditetapkan menjadi tersangka pada Rabu (16/1/2019) lalu setelah pertimbangan yang memberatkan Vanessa secara langsung, yaitu meng-eksplore dirinya, mengekploitasi dirinya langsung dengan mucikari.
Saat itu, Kapolda Jatim Irjen Pol Luki Hermawan menyebut jika ada komunikasi bahkan pengiriman foto dari pribadi Vanessa yang sudah dishare ke beberapa tersangka mucikari sudah jadi tersangka sebelumnya.