Pixel Code jatimnow.com

Prostitusi Online Artis

Vanessa Angel Diperiksa Sebagai Tersangka, Polisi: Kemungkinan Ditahan

Editor : Arif Ardianto   Reporter : Arry Saputra
Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Frans Barung Mangera
Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Frans Barung Mangera

jatimnow.com - Vanessa angel memenuhi panggilan Polda Jatim sebagai tersangka terkait kasus prostitusi online yang melibatkan artis. Saat ini, Rabu (30/1/2019) Vanessa tengah menjalani pemeriksaan di ruang penyidik Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jatim.

"Sesuai dengan jadwal hari ini Vanessa Angel kita panggil sebagai tersangka, yang mana memang kemarin hari Jumat yang bersangkutan berhalangan hadir dikarenakan sakit," kata Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Frans Barung Mangera saat ditemui di Mapolda Jatim, Rabu (30/1/2019).

Barung mengatakan, mengenai wacana kemungkingan penahanan terhadap Vanessa Angel, merupakan wesenang penyidik dengan mempertimbangkan beberapa faktor.

"Sudah diagendakan pemeriksaan tersangka. Mengenai ditahan atau tidak terhadap yang bersangkutan adalah wewenang penyidik," imbuhnya.

Namun Barung menjelaskan aturan penahanan sesuai dengan ancaman hukuman terhadap tersangka serta beberapa pertimbangan lain. Dalam hal ini Vanessa dijerat dengan Pasal 27 ayat 1 UU ITE dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara.

"Syarat objektif ya dari pelanggaran Pasal 27 ayat 1 ancaman 6 tahun penjara itu yang akan kita bebankan dan subjektif tergantung penyidik. Kemungkinan besar kita akan melakukan penahanan terhadap yang bersangkutan (Vanessa Angel)," ungkap Barung.

Baca juga:
11 Warung Remang di Probolinggo Dibongkar Paksa, Ada Praktik Prostitusi?