jatimnow.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) secara resmi telah merilis 49 calon legislatif (Caleg) mantan terpidana korupsi (mantan koruptor) yang mengikuti pemilihan legislatif pada April mendatang. Satu dari 49 caleg Eks koruptor tersebut ialah Edy Muklison, Caleg Dapil 4 Kabupaten Blitar dari Partai Golkar .
Edy menyebut keputusan KPU merilis daftar caleg Eks koruptor tersebut mengada-ada tanpa melalui mekanisme aturan yang jelas.
Menurut Edy, kewajiban mengumumkan status mantan koruptor adalah caleg secara pribadi bukan dari KPU.
"Kalau sekarang KPU mengumumkan, malah ini aturannya dimana. Dengan demikian patut kita duga kalau KPU itu mengada-ada" kata Edi, Jumat (01/02/2019).
Edy Muklison dinyatakan bersalah dalam kasus korupsi pengurusan sertifikat massal tahun 2005 saat menjabat sebagai Kepala Desa Jambewangi. Kasus itu mulai mencul ketika Edy terpilih sebagai anggota DPRD Kabupaten Blitar tahun 2009.
Kasus tersebut membuat Edy mendekam di Penjara setelah diputuskan kurungan 1,5 tahun penjara oleh Pengadilan Tipikor, Surabaya.
Edy menyayangkan keputusan KPU yang dinilainya tak memiliki dasar hukum.
"Untuk mengumumkan kepada publik itu calegnya. Baik melalui media Lokal maupun nasional. Dan itu sudah saya lakukan. Saya sangat menyayangkan KPU yang tidak punya dasar hukum," imbuh Ketua DPD Partai Golkar, Kabupaten Blitar tersebut.
Sementara itu, Komisioner KPU Kabupaten Blitar, Divisi Hukum, Lukman Hakim mengaku rilis mantan napi korupsi merupakan instruksi KPU RI. Langkah selanjutnya yang akan diambil terkait pengumuman napi koruptor tersebut akan dilakukan setelah ada petunjuk lanjutan.
"Kami hanya bisa menunggu keputusan KPU RI selanjutnya," tambah Lukman.
49 Caleg Mantan Koruptor Diumumkan, Politisi Golkar: KPU Mengada-ada
Jumat, 01 Feb 2019 18:50 WIB
Reporter :
CF Glorian
CF Glorian
Berita Blitar
PDIP Minta Pemerintah Untuk Tidak Mengobral Gelar Pahlawan
Menjadi Keynote Speaker di Blitar, Megawati Serukan Kemerdekaan Palestina
Megawati Hadiri Seminar Peringatan Konferensi Asia Afrika di Blitar
Diversi Selesai, Puluhan Pelaku Kerusuhan di Blitar Dikembalikan ke Orang Tua
Perempuan Paruh Baya di Blitar Tewas Tertabrak Kereta Api
Berita Terbaru
Final DBL East Java 2025: Sinlui Kawin Gelar Lagi Setelah Tidur 10 Tahun
50 Siswa Diktuk Bintara Polri 2025 Siap Diterjunkan Layani Masyarakat Gresik
Buntut Penyitaan HP Siswa, Guru SMP Negeri 1 Trenggalek Dianiaya
Akses Jalan Penghubung Desa di Tulungagung Putus Karena Longsor
Umrah Mandiri: Jangan Anggap Remeh Pasal 124, Ini Konsekuensinya
Tretan JatimNow
Aura Sinta Raih Emas Pada Ajang AKF China Setelah Gagal di Porprov Jatim
Kisah inspiratif Dokter Gigi Zahra, Sang Dokter Gigi Bawa Misi Kemanusiaan
Agus Hermanto, Guru Pelosok Banyuwangi Sang Penjaga Mimpi Anak Desa
Kisah Wanita Single Parent jadi Pengemudi Ojol di Jember, Bawa Anak Tiap Hari
Terpopuler
#1
Umrah Mandiri: Jangan Anggap Remeh Pasal 124, Ini Konsekuensinya
#2
inDrive Resmikan Driver Lounge di Surabaya, Tingkatkan Kesejahteraan Pengemudi
#3
Prakiraan Cuaca Surabaya Hari Ini: Berawan
#4
Polisi Cek Kualitas BBM di Tiga SPBU Tulungagung, Ini Hasilnya
#5