jatimnow.com - Ahmad Dhani Prasetyo resmi menjadi penghuni Rutan Klas I Surabaya, Jalan Letjen Sutoyo Medaeng Sidoarjo, Kamis (7/2/2019). Dhani bakal menempati ruang kecil masa pengenalan lingkungan (mapenaling).
"Jadi harus tahu semuanya. Dia (Ahmad Dhani) harus melalui masa-masa itu," ujar Kepala Rumah Tahanan (Karutan) Klas I Surabaya, Teguh Pamuji.
Teguh memastikan, pada mapenaling, Dhani harus mengikuti semua aturan yang berlaku dan tidak ada yang khusus terhadap politisi Partai Gerindra itu.
Baca juga: Ahmad Dhani Diusulkan jadi Penantang Eri-Armuji, Begini Kata Gerindra Surabaya
Menurut Teguh, Dhani akan ditempatkan bersama dengan tahanan lainnya. Ia akan berbaur dengan tahanan yang lain yang ruangannya cukup kecil. Tapi bila ada tahanan yang keluar, maka Dhani akan dipindahkan ke ruangan yang lebih besar.
Baca juga:
Baca juga: Prabowo Menang, Kini Gerindra Godok Ahmad Dhani untuk Pilwali Surabaya 2024
- Usai Sidang Perdana di Surabaya, Ahmad Dhani Dibawa ke Rutan Medaeng
- Ahmad Dhani Jadi Penghuni Rutan Medaeng
"Itu paling nanti tempatnya kecil, kita campur. Karena tidak ada perbedaan jadikan satu," tegasnya.
Namun, lanjut Teguh, apabila ada tahanan lama yang akan keluar, maka suami Mulan Jameela itu akan dipindahkan ke ruang tahanan yang besar tapi juga bersama dengan tahanan yang lainnya.
"Jadi kita usahakan minimal tiga hari atau satu minggu. Kalau tahanan kejaksaan sudah penuh, kalau ada yang lama kita buka dan baru kita masukkan," tambahnya.
Baca juga: Konser (Kampanye) Ahmad Dhani di Bulak Banteng: Saya yang Paling Surabaya
Masih kata Teguh, surat penetapan batas waktu penahanan Ahmad Dhani di Rutan Klas I Surabaya ini akan dijalankan sampai proses persidangan kasus pelanggaran UU ITE yang didakwakan jaksa ke Dhani selesai.
"Yang disampaikan kepada kami ini penitipan sampai Ahmad Dhani menjalani persidangan selesai. Kalau sudah selesai dinyatakan hukum mau dipindahkan itu terserah dari kejaksaan," tutupnya.