jatimnow.com - Penahanan terhadap Ahmad Dhani Prasetyo resmi dipindah dari Rutan Cipinang ke Rutan Klas 1 Surabaya di Madaeng, Sidoarjo, Kamis (7/2/2019).
Kepala Rumah Tahanan (Karutan) Klas I Surabaya, Teguh Pamuji mengatakan, putusan pemindahan penahanan itu secara resmi dikeluarkan oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim untuk dititipkan selama menjalani proses persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.
Menurut Teguh, Dhani tiba di Rutan Klas 1 Surabaya Jalan Letjen Sutoyo Medaeng, Sidoarjo sekitar pukul 10.30 Wib. Politisi Partai Gerindra itu dibawa ke Rutan Medaeng usai menjalani sidang perdana kasus pelanggaran Undang-udang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) di PN Surabaya.
Baca juga:
- Sidang Perdana Ahmad Dhani, Pengamanan PN Surabaya Diperketat
- Sidang Perdana, Ahmad Dhani Kenakan Kaos Bertuliskan Tahanan Politik
- Ahmad Dhani Bakal Jalani Sidang Dua Kali Seminggu di Surabaya
- Sidang Perdana Ahmad Dhani di Surabaya, Ini Dakwaan Jaksa
- Usai Sidang Perdana di Surabaya, Ahmad Dhani Dibawa ke Rutan Medaeng
"Pada hari ini Ahmad Dhani secara resmi pada putusan dari Kejaksaan Tinggi bahwa yang bersangkutan dititipkan ke Rutan Klas I Surabaya," kata Teguh Pamuji, di Rutan Klas I Surabaya.
Baca juga:
Ahmad Dhani Diusulkan jadi Penantang Eri-Armuji, Begini Kata Gerindra Surabaya
Teguh mengatakan, setelah Dhani ditahan, ia harus menjalani aturan sesuai dengan prosedur yang ada di dalam rutan. Selain itu, ia dituntut untuk mengenal lingkungan dan berlaku sama dengan tahanan yang lainnya.
"Dia harus tahu aturan-aturan di dalam Rutan Klas I Surabaya. Kapan dia masuk kamar, kapan dia melaksanakan pembinaan olahraga, keterampilan, pembinaan rohani," bebernya.
Baca juga:
Prabowo Menang, Kini Gerindra Godok Ahmad Dhani untuk Pilwali Surabaya 2024
Sebelumnya, dalam sidang perdana dengan agenda dakwaan jaksa, Jaksa Penuntut Umum Kejati Jatim, Rahmat Hari Basuki membacakan dakwaan bahwa Ahmad Dhani melanggar Pasal 27 ayat 3 UU ITE.
Sedangkan menurut Hakim Ketua Anton Widyopriyono, sidang Ahmad Dhani berikutnya dijadwalkan sebanyak dua kali dalam seminggu, yaitu Selasa dan Kamis. Hal itu dilakukan untuk agar persidangan cepat selesai.
URL : https://jatimnow.com/baca-12074-ahmad-dhani-jadi-penghuni-rutan-medaeng