jatimnow.com - Usai menjalani sidang kasus Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) baik di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Terdakwa Ahmad Dhani Prasetyo langsung dibawa ke Rutan Klas 1 Surabaya di Medaeng, Sidoarjo.
Iring-iringan mobil tahanan yang membawa politikus Partai Gerindra itu tiba di Rutan Medaeng sekitar pukul 10.15 Wib. Rombongan itu tiba dengan pengawalan ketat dari Kejati Jatim maupun kepolisian. Begitu tiba, di Dhani langsung dibawa masuk ke dalam rutan.
Aspidum Kejati Jatim, Maryono menyampaikan, terdakwa Ahmad Dhani akan menghuni Rutan Medaeng hingga persidangan kasus pencemaran nama baik yang menjeratnya selesai.
Baca juga:
- Sidang Perdana Ahmad Dhani, Pengamanan PN Surabaya Diperketat
- Sidang Perdana, Ahmad Dhani Kenakan Kaos Bertuliskan Tahanan Politik
- Ahmad Dhani Bakal Jalani Sidang Dua Kali Seminggu di Surabaya
- Sidang Perdana Ahmad Dhani di Surabaya, Ini Dakwaan Jaksa
"Berdasarkan penetapan dari hakim Pengadilan Tinggi Jakarta, posisi terdakwa sampai dengan selesai," sebut Maryono ketika berada di Rutan Klas 1 Surabaya, Kamis (7/2/2019).
Baca juga:
Ahmad Dhani Diusulkan jadi Penantang Eri-Armuji, Begini Kata Gerindra Surabaya
Setelah masa persidangan kasus pencemaran nama baik dinyatakan selesai, pihaknya akan mengembalikan Dhani ke Rutan Cipinang untuk menjalani proses hukuman dalam perkara sebelumnya.
Maryono menyampaikan bahwa sidang kedua kasus itu akan digelar pada hari Selasa, 12 Februari 2019 dengan agenda pembacaan eksepsi.
Baca juga:
Prabowo Menang, Kini Gerindra Godok Ahmad Dhani untuk Pilwali Surabaya 2024
Terpisah, Widha, Kasubsi Registrasi Rutan Medaeng membenarkan jika terdakwa Ahmad Dhani sudah masuk ke dalam rutan.
"Sudah masuk mas. Tapi nanti lengkapnya akan disampaikan Bapak Ka Rutan," ucapnya singkat saat dikonfirmasi jatimnow.com.
URL : https://jatimnow.com/baca-12066-usai-sidang-perdana-di-surabaya-ahmad-dhani-dibawa-ke-rutan-medaeng