jatimnow.com - Jarni (49) warga Desa Karangtalun, Kecamatan Kalidawir, Kabupaten Tulungagung divonis 15 tahun penjara dan denda sebesar Rp 1 miliar oleh Pengadilan Negeri setempat.
Penyandang tunanetra ini terbukti telah melakukan pencabulan terhadap adik ipar sendiri yang masih berusia dibawah umur. Bahkan akibat perbuatannya tersebut korban hamil dan alami trauma.
Dalam sidang yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Florence Katerina, terdakwa yang juga bekerja sebagai tukang pijat ini divonis 15 tahun penjara. Vonis ini lebih tinggi dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut 8 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar.
Baca juga: JLS Sampang Tidak Aman, Gadis 16 Tahun Digilir 4 Bocil
Humas Pengadilan Negeri Tulungagung Yuri Andriansyah mengatakan jika Majelis Hakim menilai ada beberapa hal yang memberatkan terdakwa.
Diantaranya perbuatan terdakwa tidak dapat mengembalikan kehidupan korban, mempengaruhi tumbuh kembang psikis korban serta memanfaatkan korban yang belum matang berpikir.
"Satu satunya yang meringankan terdakwa adalah kondisi tunanetra yang dialaminya," kata Yuri Adriansyah, Kamis (07/02/2019).
Baca juga: Kenal Lewat Medsos, Gadis 12 Tahun Diperkosa 4 Pria di Blitar usai Pesta Miras
Baca juga: Istri Enggan Diajak Berhubungan, Tukang Pijat ini Cabuli Adik Ipar
Atas vonis ini, terdakwa mengaku masih pikir pikir. Sesuai dengan ketentuan, terdakwa diberikan waktu hingga tujuh hari untuk menanggapi vonis ini. Terdakwa bisa mengajukan banding jika vonis ini dinilai terlalu berat.
"Setelah tujuh hari nanti terdakwa bisa melakukan tanggapan bersama kuasa hukumnya," tuturnya.
Baca juga: Pria Pamekasan Perkosa Anak Pemilik Kos di Lamongan, Modusnya Numpang Ngecas
Aksi bejat ini terungkap pada September tahun lalu. Pihak keluarga mengetahui setelah korban hamil. Keluarga yang tidak terima kemudian melaporkan terdakwa ke polisi. Dari hasil pemeriksaan, terdakwa mengaku hubungan tersebut berdasarkan suka sama suka.