Pixel Code jatimnow.com

Istri Enggan Diajak Berhubungan, Tukang Pijat ini Cabuli Adik Ipar

Editor : Arif Ardianto   Reporter : Bramanta
Tersangka (baju batik) saat dibawa ke Mapolres Tulungagung
Tersangka (baju batik) saat dibawa ke Mapolres Tulungagung

jatimnow.com - Perbuatan Jarni (49) warga Desa Karangtalun Kecamatan Kalidawir Kabuoaten Tulungagung ini tidak patut dicontoh. Pria yang sehari-hari bekerja sebagai tukang pijat tunanetra ini mencabuli adik iparnya yang masih berada di bawah umur hingga hamil.

Kasatreskrim Polres Tulungagung, AKP Mustijat Priambodo menuturkan, penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memiliki dasar dan alat bukti yang kuat terkait perbuatannya.

"Tersangka sudah kami tahan di tahanan Polres Tulungagung. Selain tersangka kami juga mengamankan barang bukti rok dan celada dalam korban," ujarnya (20/09).

Dari penyidikan awal, tersangka mengakui seluruh perbuatan bejatnya mencabuli korban yang masih berumur 14 tahun.  Hal itu juga dikuatkan dengan keterangan sejumlah saksi lain termasuk korban.

"Tersangka mengaku hubungan tersebut atas dasar suka sama suka, meskipun begitu kami masih melakukan pendalaman lagi," imbuhnya.

Tersangka mengaku nekat mencabuli korban yang merupakan adik kandung istrinya ini, karena sedang bermasalah dengan istri.
"Tersangka mengaku istrinya sudah ndak mau lagi diajak  berhubungan suami istri, " Tuturnya.

Tersangka mengaku pernah berhubungan dengan korban selama beberapa kali. Hubungan tersebut dilakukan tanpa paksaan, bahkan 2 kali hubungan badan tersebut dilakukan dirumah korban sedangkan 1 kali hubungan dilakukan dirumahnya sendiri.

"Seingat saya 3 kali pertama dirumahnya dia itu saya ketok pintunya ya saya tanya mau nggak diajak berhubungan bilangnya mau gitu aja ya sudah, saya juga ndak menjanjikan apa apa" terang Mustijat menirukan pengakuan tersangka.

Akibat perbuatannya, polisi menjerat tersangka dengan Pasal 81 dan atau 82 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman minimal lima tahun maksimal 15 tahun penjara.

Baca juga:
Hasil Tes DNA Kiai Cabul di Trenggalek, Sah Bapak Biologis Anak Korban